Kilas Peristiwa

Dinilai Melanggar Berat, 5 Anggota Polres Probolinggo Dipecat

Press release akhir tahun 2024 oleh Polres Probolinggo.

PROBOLINGGO, SUARADATA.com-Sebanyak 5 anggota Polres Probolinggo telah dipecat atau Pemberhentian Tidak Hormat (PDTH). Mereka yang diberhentikan tak terhormat lantaran dinilai melanggar berat.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardan dalam keterangan releasenya di mapolres, Selasa (31/12/2024) menyatakan, pemecatan terhadap 5 anggota ini dimulai sejak Tahun 2023. Ada banyak pelanggaran yang dilakukan anak buahnya yakni l 9 kasus. Salah satunya, pelanggaran disiplin, meninggalkan dinas tanpa ijin serta narkoba 5 kasus dan viral kasus negatif 1 kasus.

“Pada 2024 ini disersi ada 3 kasus, penyalahgunaan narkoba ada 5 kasus dan perselingkuhan ada 1 kasus. Selain itu, ada juga pelanggaran disiplin, ketidakpatuhan, menghindari tugas kasus, meninggalkan dinas. Kemudian, melanggar kode etik profesi Polri,” paparnya.

Masih dikatakan Wisnu sejak dirinya menjabat sebagai Kapolres ada 5 anggota yang sudah diberhentikan. Pada 2023 ada 3 personel dan 2024 ada 2 personel. Alasan dilakukan PDTH atau pemecatan adalah karena meninggalkan tugas dan penyalahgunaan narkoba.

“Jadi, jika dihitung perbulan, kami setiap per 6 bulan selama 2023 dan 2024, kami melakukan PDTH,” terangnya.

Tidak hanya itu, Wisnu juga menegaskan jika dirinya berkomitmen tidak hanya tajam keluar. Tapi juga komitmen ke dalam melakukan pembenahan internal kami.

“Tidak usah takut, laporkan jika ada anggota yang melenceng dari kode etik. Karena, tiap tahun, kami melakukan pembenahan,” tutupnya.(AAN/AND/RED)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button