Dipungut Biaya Lebih dan Layanan Tak Nyaman, Pelanggan Jasa Tera Timbangan Bersuara

Plt. Kepala Diskopindag Kota Malang, Slamet Husnan.

MALANG, SUARADATA.com-Pemilik usaha produksi timbangan SIMA Scales sekaligus warga Blimbing, Sugiarto menyuarakan aspirasinya secara lisan maupun tertulis mengenai pelayanan jasa Tera Timbangan. Akan tetapi, meski beberapa kali kesempatan disuarakan namun hingga saat ini belum mendapatkan kepastian dari pihak terkait.

Sugiarto berkeluh kesah pelayanan jasa Tera Timbangan yang dialaminya sejauh ini. Pihaknya merasa terlayani kurang nyaman atau kurang bersahabat dari petugas Tera. Ditambah lagi, menarik pungutan retribusinya terlalu berlebihan.

“Kami membayarnya sesuai aturan (Perda/UU), untuk jenis timbangan BC Rp 15 ribu, jenis TM Rp 10 ribu dan jenis BBI Rp 10 ribu. Akan tetapi, masih dikenakan lagi oleh CV Teknik Timbangan selaku rekanan UPT Metrologi Legal dengan harga sama. Itu pun berlangsung selama sekian tahun lamanya,” ungkap Sugiarto kepada wartawan, pada Kamis (22/9/2022).

Menurutnya, pungutan berlebihan dengan bukti kwitansi itu dialaminya saat melakukan Tera Ulang Timbangan dikelola oleh UPT Metrologi Legal Jawa Timur. Melalui rekanan CV Teknik Timbangan d/H Koordinator Teknisi Timbangan Malang beralamatkan di Perumahan Karanglo Indah Block B/27, Malang.

“Apa yang kami alami ini semacam bentuk pemalakan atau pemaksaan lebih tepatnya seperti pungutan liar (pungli). Padahal semestinya tidak perlu dilakukannya. Bisa diakumulasikan berapa jumlah nilainya dari sekian tahun lamanya,” cetusnya.

Kembali dikatakan, SIMA Scales berhubungan dengan UPT Metrologi Legal Jawa Timur sejak 1960 silam. Bukan waktu yang sedikit dan sebentar sebagai mitra kerja, tapi masih diperlakukan seperti itu.

“Tapi setelah UPT Metrologi Legal dialihkan ke Kota Malang, pungutan dobel sudah tidak terjadi lagi atau tidak dialaminya lagi. Namun begitu, pelayanannya tetap kurang nyaman. Selain mengarah ke rasis sekaligus main sindir-sindiran,” bebernya.

Ia mencontohkan, oknum di UPT itu memakai bahasa jawa seperti ini, Mbok Eleng Lek Mrene Iki, Disampekno Nang Bos e. Gowo-gowo Panganan Ta Opo Ngono. Hal itu dilakukan oleh mereka tidak sekali dua kali tapi berulangkali.

“Menandakan adanya satu imbalan yang mereka harapkan dari kami,” ucap Sugiarto menirukan kalimat dari oknum TPOK UPT dikelola Diskopindag Kota Malang itu.

Oknum yang menurutnya memberikan layanan kurang baik dan nyaman, tidak hanya satu atau dua orang saja. Termasuk ulah F ini, selaku petugas Tera Timbangan. Ia rasakan kurang bersahabat atau kurang ramah pada pelanggan.

“Pernah sempat kami tegur akan sikapnya itu, dengan cueknya F ini main pergi begitu saja. Sikapnya serasa sewenang-wenang, pernah ada timbangan yang bukan mitranya dia. Terus main tolak begitu saja, dilarang melakukan service atau tera di situ,” papar Sugiarto.

Terpisah, Plt. Kepala Diskopindag Kota Malang, Slamet Husnan menanggapi keluhan pelanggan UPT Metrologi Legal tersebut. Pihaknya pun telah memberikan pengarahan dan pembinaan kepada semua jajarannya. Tanpa terkecuali baik saat rapat atau apel pagi. Bahkan, keduanya sudah pernah dimediasi dan dipertemukan.

“Ya supaya keduanya saling membuka diri, dan tidak saling berebut menyatakan pihak yang paling benar. Niscaya jalan keluarnya dicari bersama seperti apa langkah baiknya,” jawab Slamet.

Disinggung upaya dari Diskopindag dalam mencegah agar tidak terjadi kembali pelayanan kurang baik kepada pelanggan sekaligus nihil keluhan lagi.

“Kami berulangkali menekankan kepada semua PNS dan TPOK Diskopindag, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dimana pun berada. Hendaknya penuh sopan santun dan ramah. Pembekalan baik secara aturan maupun SOP terus disampaikannya,” jelas Slamet.

Disisi lain, adanya pungli di UPT maupun pada rekanan. Diskopindag tidak ikut campur mengenai itu. Karena waktu itu belum menjadi kewenangannya. Pasalnya, masih menjadi kewenangan UPT Metrologi Legal Jawa Timur.

“Sedangkan, terkait petugas repartir-nya saat ini telah bertugas sebagai TPOK di Diskopindag, sebelumnya bergabung di CV Teknik Timbangan. Dan kami pastikan yang pernah terjadi waktu itu, tidak akan terjadi lagi,” imbuhnya.

Diskopindag berani memastikan seperti itu, lanjut dia, karena sudah diultimatum secara tegas dan keras. Jangan sampai melakukan aksi-aksinya seperti dahulu dan rencananya dilakukan upaya pengawasan ketat.

“Persoalan di Diskopindag bukan itu saja mas, UPT Metrologi Legal Malang. Pun mengalami kekurangan petugas Tera, saat ini baru memiliki satu orang (PNS), dibantu petugas berstatus CPNS. Lainnya ada tenaga repartir. Semoga dalam waktu dekat ada petugas Tera tambahan,” pungkasnya.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top