Dirjen Bimas Budha Gagal Buka Gembok Klenteng Kwan Sing Bio Tuban

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Kedatangan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha Kementrian Agama (Kemenag) RI, Caliadi untuk membuka gembok pintu masuk Klenteng Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Kabupaten Tuban digagalkan oleh kubu Bambang Joko Santoso selaku pengurus domisioner koordinator agama Konghucu TITD KSB Tuban, Kamis (13/8/2020) siang.

“Sejatinya tempat ibadah itu milik umat jadi jangan ditutup. Kalau perselisihan kepengurusan silahkan diselesaikan di ranah hukum,” kata Caliadi.

Dirjen Caliadi yang datang dengan didampingi pengurus kelompok Tio Eng Bo Cs alias Mardjojo, menghimbau kedua kelompok yang berseteru untuk berbesar hati dan mau untuk membuka gembok.

“Kita semua harus sama-sama punya kesadaran supaya umat bisa kembali beribadah, kalau pakai emosi terus kapan selesainya,” imbuhnya.

Walau setiap tempat ibadah di bawah kewenangan Kemenag, Caliadi mengakui jika dirinya bukanlah eksekutor. Tapi ini untuk kepentingan umat namun kelompok Bambang dan Alim tetap tidak menginginkan gerbang untuk dibuka.

“Kita pastikan Dirjen Bimas Budha memiliki SOP dan dalam hal ini dan terbitnya ijin sudah sesuai prosedur, meski pun masih ada sengketa,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Bambang, Heri Tri Widodo menyampaikan, idealnya Dirjen datang ke Klenteng harus dengan membawa surat kuasa dari Kemenag. Sebab Caliadi selaku pejabat hanya memiliki wewenang di wilayah administratif bukan yudikatif.

“Dirjen Caliadi bukanlah eksekutor, jadi tidak bisa memaksa untuk membuka gembok sebab kami yakin ini akan dimanfaatkan untuk menguasai TITD,” ujar Heri.

Selain itu Farida Sulistyani selaku Kuasa Hukum Bambang Djoko Santoso juga menambahkan, Dirjen tidak pantas untuk datang ke klenteng. Karena penggembokan yang dilakukan kelompok Mardjojo sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan sedang dalam perkara penyidikan polisi.

“Kami sudah mengajukan banding terhadap keputusan administratif sesuai UU nomor 30 tahun 2014, kami menduga Dirjen mengkesampingkan undang-undang tersebut,” pungkasnya.(Roy/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top