Ditemukan Selisih Luasan Lahan Sengketa Pantai Semilir, Pemdes Socorejo Tantang Uji Bukti di Pengadilan

Kuasa hukum Pemdes Socorejo, Nur Azis saat menunjukkan bukti di depan masyarakat.

TUBAN, SUARADATA.com-Setelah dilakukan pencermatan dengan seksama dokumen tanah yang ada di Pemerintahan Desa Socorejo Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang menjadi sengketa antara pemerintah desa dengan saudara Rosyidah atau ahli waris Hj. Sholikah.

Tim Kuasa hukum Pemdes Socorejo, Nur Aziz SH, SIP, MH menemukan adanya perbedaan luasan lahan pantai Semilir Desa Socorejo Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang dilaporkan saudara Rosyidah ke Polda Jawa Timur, pada 3 September 2022.

Oleh karena itu, Pemerintah Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menantang saudari Rosyidah dan kuasa hukumnya untuk menguji bukti sengketa lahan wisata pantai Semilir di Pengadilan Negeri Tuban. Tantangan tersebut disampaikan kuasa hukum Pemdes Socorejo, Nur Azis saat konferensi pers di balai desa setempat, Senin (15/5/2023).

“Adanya perbedaan luas pada dokumen tanah yang diklaim milik saudari Rosyidah. Kami Pemdes Socorejo menantang untuk mengajukan gugatan perdata atau sengketa hak milik di Pengadilan Negeri Tuban,” kata Tim Kuasa hukum Pemdes Socorejo, Nur Aziz.

Dalam hal ini, pihaknya menyampaikan, setelah meneliti dan mencermati dengan seksama, bahwa luasan lahan yang diklaim saudari Rosyidah berdasarkan buku rincik desa Blok 3 nomor 1 dengan luas 32.646 M2 tercatat atas nama Mat Salam lalu dicoret menjadi Hj. Sholikah.

Padahal kuasa hukum bersama Pemdes menemukan bukti dalam buku rincik blok 7 nomor 23 luas 7.823 M2 atas nama Hj Sholikah dicoret atas nama PT SG yang sesuai dengan peta atau gambar blok 7.

“Berdasarkan buku Rincik desa, luas tanah yang diklaim saudari Rosyidah adalah tidak benar. Dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya karena telah terjadi perbedaan luas yang sangat signifikan,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan akta Jual Beli No. 09/JN/VII/1998 tanggal 10 Juli 1998, hanya foto copy tidak pernah ditunjukkan aslinya. Sebagai pihak penjual adalah Musrifah yang tanpa didukung dengan bukti otentik jika musrifah adalah ahli waris Soebakir.

Sedangkan tercatat, didalam Buku C Desa No. 651 Persil 107 D.I tanah tersebut tercatat atas nama Soebakir tidak pernah terjadi peralihan hak dan tidak pernah tercatat atas nama Musrifah maupun Hj Sholikah.

“Diduga, data yang dimasukkan atau yang dituangkan dalam akta jual beli tersebut dipalsukan, sehingga mengakibatkan akta jual beli tersebut cacat hukum,” terangnya.

Dalam hal ini, Nur Azis meminta Rosyidah dan kuasa hukumnya untuk mencabut papan klaim lahan yang di pasang di wisata Semilir. Sebab, hingga sekarang belum ada putusan hukum kepemilikan lahan tersebut. Selain itu, memicu ketidaknyamanan pengunjung wisata Semilir.

Saudari Rosyidah beserta kuasa hukumnya juga diminta untuk berhenti mengintimidasi Pokdarwis, Bumdes dan pedagang Semilir. Sekaligus tidak melakukan penggiringan opini yang menyesatkan dan meresahkan warga terkait proses hukum yang berjalan di Polda Jawa Timur.

“Kami juga mohon kepada penyidik Subdit II unit 4, Direktorat Kriminal Umum, Polda Jatim dalam menangani sengketa lahan Semilir secara objektif, transparan, profesional, dan tanpa adanya intervensi,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Desa. Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim juga menyampaikan, bahwasanya sampai sekarang ini belum ada AJB yang aslinya. Hanya saja sampai sekarang cuma ditujukan fotocopy yang mana fotocopy itu banyak kejanggalan.

“Oleh karena itu, kami sampaikan kepada ibu Rosyidah untuk menggugat secara perdata kalau memang bukti yang kuat,” tegasnya.

Terkait penyidikan di Polda Jatim, pemerintah Desa sangat menghormati proses hukum. Pemerintah desa akan membantu penyidik mendapatkan data dan kesaksian sebenar-benarnya agar kasus ini segera selesai.

“Kami pemerintah desa menghormati proses hukum dan Wisata Pantai Semilir adalah milik masyarakat untuk kemaslahatan bersama,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top