DPP ASPATAKI: Pelanggaran BP2MI Perlu Pembuktian, Pidana Umum Jadi Kewenangan Polisi

Kepala UPT Kantor BP2MI Malang, M Khalid Habibi. Foto : Afd.

MALANG, SUARADATA.com-Temuan pelanggaran oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jakarta bersama Satreskrim Polresta Malang Kota di PT Citra Karya Sejati terus menyita perhatian berbagai elemen.

Sebelumnya percobaan melarikan diri lima orang calon pekerja migran indonesia (CPMI) dimasa pelatihannya di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Lembaga Pelatihan Ketenagakerjaan Central Karya Semesta (BLKLN LPK CKS) PT CKS Malang, Rabu (9/6/2021) lalu.

Hingga menyebabkan tiga orang patah tulang dan luka di kepala serta luka ringan. Kelima CPMI itu adalah inisial BI, M, F, S, K dari warga NTB. Tiga CPMI PT CKS, saat ini dirawat di RS Wafa Husada Kepanjen Kabupaten Malang. Dalam pengawasan dan perlindungan pihak Kepolisian serta BP2MI setempat.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam sidaknya pada Sabtu (12/06/2021) lalu bersama Satreskrim Makota menyebutkan beberapa jenis pelanggaran. Diantaranya, berupa potongan gaji di luar batas kewajaran, perilaku pornografi, penyimpanan dokumen penting sepihak oleh PT serta penyitaan handphone di luar jam Diklat.

Namun demikian, temuan pelanggaran tersebut mendapatkan tanggapan dari naungan PT Citra Karya Sejati yakni DPP ASPATAKI.

Ketua Umum DPP ASPATAKI, Saiful menyatakan, yang menjadi temuan pelanggaran pihak BP2MI seluruhnya harus dihormati.

“Kami menghormatinya, tapi temuan itu harus disertai bukti yang kuat dan jelas. Apakah jenis pelanggaran bersifat administrasi atau legalitas,” kata Saiful dari sambungan selularnya, Minggu (13/6/2021)

Selanjutnya, temuan jenis pelanggaran pidana umum telah sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian sesuai fakta yang ada di lapangan. Sedangkan, terjadinya kasus ini juga berkaitan dengan kurangnya perhatian pemerintah dalam mengimplementasikan UU nomor 18 tahun 2017.

“Seorang CPMI (warga) di daerah sejauh ini belum mendapatkan fasilitasi pelatihan dan uji kompetensi secara gratis,” beber Saiful.

Padahal pelatihan dan uji kompetisi gratis, menurutnya, menjadi tanggungjawab pemerintah setempat dalam pembiayaannya.

“Untuk itu, kami perlu mengingatkan kepada pemerintah senantiasa agar berkomitmen sekaligus merealisasikan tanggungjawabnya dalam pembiayaan bagi CPMI (Diklat) di daerah,” tambahnya.

Terpisah, Kepala UPT Kantor BP2MI Malang, M Khalid Habibi menegaskan, pihaknya mempersilahkan pihak ASPATAKI memberikan tanggapannya seperti apa. Pastinya pemerintah telah hadir dengan kejadian ini melalui memberikan perlindungan kepada CPMI atau PMI.

Bukti lainnya, sebut Habibi, Pemerintah melalui BP2MI telah menanggung biaya pengobatan dan perawatan tiga korban dari CPMI PT CKS sampai sembuh. Termasuk mengawal permasalahannya di ranah hukum hingga tuntas.

“Perihal ASPATAKI menyinggung soal pembiayaan bagi CPMI. BP2MI terus berupaya berkoordinasi dengan Pemda setempat senantiasa mendorong dan mengingatkan dalam menyiapkan anggarannya buat kebutuhan CPMI utamanya untuk pelatihan dan uji kompetensi,” papar orang nomor satu di BP2MI Malang ini.

Habibi juga menginformasikan kepada media, bahwa kondisi tiga korban luka telah menunjukkan kondisi membaik. Selanjutnya, fokus atas penanganan dan pengawalan kasus ini sampai sejauh mana. Disisi lain, kewenangan BP2MI adalah memberikan rekomendasi kepada pihak terkait.

“Ya nantinya dalam mengambil atau memberikan keputusan berdasarkan hasil pendalaman tim Satgas di lapangan,” pungkasnya.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top