DPRD Tuban Minta Aktifitas Tambang Ilegal Dihentikan

Komisi II DPRD Tuban sidak tambang pasir di Kecamatan Soko.

Reporter: Nur Salam

TUBAN, SUARADATA.com-Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan tambang ilegal yang meresahkan masyarakat sekitar.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tuban melalui Komisi II melakukan sidak tambang ilegal yang berada di Dukuh Dempes, Desa Simo Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Rabu (15/7/2020).

Sidak tersebut diikuti Ketua Komisi II beserta anggotanya, Forkopimka Kecamatan Soko, serta Satpol PP, Kades Simo dan Dinas SDA, melakukan sidak di dua lokasi tambang ilegal yang berbeda.

“Kita sidak ini karena menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya tambang ini,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Tuban, Moh. Zuhri Ali.

Kemudian, saat sidak di tambang pertama, komisi II ditemui Joko selaku penanggung jawab tambang.

Dihadapan Komisi II, Joko menjelaskan , tambang yang dipegang baru beroperasi sekitar 2 minggu. Itupun atas permintaan pemilik tanah yang ingin meratakan tanah untuk dibangun kandang.

“Ini adalah tanah pribadi milik pak Haji Sumiadi, luasnya kurang lebih 20 hektar yang akan diratakan karna akan di bangun kandang oleh pemiliknya,” papar Joko.

Usai dari tambang yang pertama, Komisi II melanjutkan sidak kedua yang lokasi tambangnya tak jauh dari yang pertama. Dilokasi tambang tersebut ditemui oleh Bekti, penanggung jawab tambang. Bekti mengatakan sudah 6 bulan melakukan penambangan itu.

“Sudah 6 bulan beroperasi, rata-rata setiap hari ada 100 rit yang terjual, tiap ritnya kita hargai 90.000-100.000,” tuturnya.

Setelah melakukan sidak, Zuhri Ali menambahkan, kegiatan tersebut sangat menyalahi aturan. Karena, kedua pelaku usaha tambang tersebut tidak memiliki ijin sama sekali. Sehingga, DPRD meminta aktifitas penambangan diwajibkan punya ijin tambang. Kalau tidak maka akan berurusan dengan hukum.

“Keduanya mengaku pernah mengurus ijin namun kenyataanya hingga adanya sidak tersebut tidak ada ijin yang ditunjukkan,” tambahnya.

Hal senada juga di katakan Ketua Komisi II, Mashadi, pihaknya menegaskan, usaha penambangan tersebut dapat dilakukan dengan syarat harus ada ijin. Karena saat ini kedua pelaku usaha tambang sama-sama tidak memiliki ijin, maka diminta tidak melanjutkan aktifitas penambangan.

“Tidak boleh dilakukan penambangan karena ini adalah lahan konservasi,” tegas Mashadi.(Sal/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top