Kesehatan dan OlahragaKilas PeristiwaOpiniUncategorized

DPRD Tuban Minta Pemkab Segera Selesaikan Lahan Pembanguan Perluasan IPIT RSUD

Rapat tindak Lanjut Penyelesaian Lahan yang akan di gunakan Pembagunan Gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) RSUD dr R Koesma Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tuban, Jawa Timur meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menyelesaikan permasalah lahan yang akan digunakan proyek pembangunan gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R Koesma.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Tuban Muhammad Musa, dalam rapat tindak lanjut penyelesaian antar warga, yayasan Abdi Negara, dan RSUD dr.R Koesma, di ruang Komisi DPRD setempat, Senin (1/7/2024).

Anggota Komisi I DPRD Tuban Muhammad Musa yang juga pemimpin rapat meminta agar permasalahan lahan yang mengganjal rencana perluasan bangunan Rumah Sakit milik daerah tersebut segera selesai. Hal ini mendesak, sebab peningkatan pelayanan kepada masyarakat apalagi di bidang kesehatan merupakan hal penting.

“Kami berharap masalah ini cepat selesai, karena ini juga untuk kepentingan masyarakat juga,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi I lainnya Mukaffi Makki. Ia menanyakan kejelasan Hak Atas Tanah (HAT) dari lahan tersebut dari Yayasan Abdi Negara, termasuk jumlah luasan yang berubah.

“Kejelasan jumlah luasan hingga mengakomodir usulan dari warga penghuni lahan timur RSUD dr. R. Koesma menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Karena bagaimanapun mereka juga warga Kabupaten Tuban,” terang Gus Kaffi sapaan akrabnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Abdi Negara Joko Sarwono mengungkapkan, pihaknya telah menggelar audiensi bersama Pemkab dan warga. Namun, dari 19 kepala Keluarga, 7 diantaranya belum memenuhi mata sepakat mengenai ganti rugi.

“Setelah menggelar audiensi bersama Pemkab dan warga. Dari 19 kepala Keluarga, 7 diantaranya belum sepakat mengenai ganti rugi,” tuturnya.

Terkait luasan lahan, Joko Sarwono mengatakan, sesuai dengan bukti sertifikat yang diterbitkan oleh ATR/BPN, lahan tersebut secara sah milik yayasan Abdi Negara, dengan total luasan awal 52.350 Meter Persegi. Namun, berubah menjadi 49.340 meter persegi setelah dilakukan pengukuran ulang oleh ATR/ BPN tahun 2022 lalu, saat yayasan akan membangun pagar pembatas.

“Sesuai dengan bukti sertifikat yang diterbitkan oleh ATR/BPN, lahan tersebut secara sah milik yayasan Abdi Negara,” tegasnya.

Ia mengaku, bersama dengan Pemkab Tuban akan segera kembali melakukan mediasi dengan warga.

“Kami berharap, kali ini ada kata sepakat, agar cepat selesai,” pintanya.

Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Tuban Kacung Efendi mengatakan, perubahan luasan tanah bisa saja terjadi akibat metode pengukuran yang digunakan.

“Itu bisa berubah karena pakai metode manual berganti ke digital. Jadi dari luasan induk, berubah menjadi luasan sekarang ini,” kata Kacung.

Selain itu, menurut data, batas sebelah utara sudah di mohon oleh bekas penggarap tanah setempat yang sebelumnya mendapatkan izin dari yayasan Abdi Negara.

“Nah, siapa-siapanya ini sesuai usulan lurah saat itu,”  imbuh Kacung.

Masih ditempat yang sama, Direktur RSUD dr. R Koesma Masyhudi menjelaskan, pembangunan gedung IPIT telah direncanakan sejak tahun lalu, namun diundur hingga 2024. Ia meyakinkan, jika kebutuhan IPIT cukup mendesak, melihat kebutuhan masyarakat saat ini.

“Ini mendesak pimpinan, karena ICU kita cuman 8 kamar. Padahal, idealnya harus 30 ICU sesuai standar. Jadi kami (RSUD) kewalahan,” jlentrehnya.

Masyhudi berharap, masalah pembebasan lahan segera selesai, agar pembangunan IPIT dapat dilaksanakan.

Diketahui, selain anggota Komisi I, rapat ini turut dihadiri Ketua Yayasan Abdi Negara Joko Sarwono, Direktur RSUD dr. R Koesma Tuban Masyudi, Kasi Penetapan Hak dan Pen­daftaran ATR/ BPN Kacung Efendi, Kabag Hukum Setda Tuban Cyta Sorjawijati, dan Kabag Umum Setda Tuban Nurul Fuadiyah.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Tuban juga telah mediasi warga timur RSUD dr. R. Koesma Tuban dengan Pemkab Tuban dan Yayasan pada 26 Juni lalu. Hasilnya, Komisi I meminta penjelasan kepastian Hak Atas Tanah tersebut kepada pihak yayasan.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button