Driver Ojol dan Belasan Pelanggar Prokes C-19 Kena Sidang Ditempat

Wali Kota Malang, Sutiaji didampingi Kapolresta Makota Kombes Pol Leo Simarmata dan Dandim 0833 Letkol Arm Ferdian P memantau pelaksanaan penindakan di halaman Balai Kota setempat bagi pelanggar prokes covid-19. Foto : Afdila

MALANG, SUARADATA.com-Pasukan peluncuran pemburu pelanggar protokol kesehatan covid-19 resmi diapelkan di Balai Kota Malang, Rabu (16/9/2020).

Mereka digerakkkan dalam rangka dimulainya penindakan operasi yustisi berupa denda uang administrasi Rp 100 ribu.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan siapapun yang melanggar protokol kesehatan covid-19 bakal menerima sanksi.

“Kita tertibkan pelanggarnya dan terus dilakukan penyadaran diri kepada masyarakat, pentingnya menjaga kesehatan sekaligus pengurangan sebaran covid-19,” kata Sutiaji.

Sosialisasi terakhir kali yang dilakukan oleh tim gabungan tadi malam (Selasa, 15/09) masih terpantau kondisi di lapangan. Lebih dari 25 orang kurang sadar (tidak bermasker), sehingga diakukan tindakan sanksi sosial berupa push-up maupun menyanyi.

“Akan tetapi, mulai hari ini dan seterusnya langkah penindakan sanksi denda di operasi yustisi sudah mesti diberlakukan. Sampai kondisi covid betul-betul sirna dari bumi Arema,” bebernya.

Terpantau di lokasi penindakan, lebih dari 30 orang tertangkap basah tidak bermasker saat mengendarai dan melintas di kawasan Balai Kota. Tim petugas yustisi langsung menggiringnya ke penyidik PPNS dan Kejaksaaan Negeri maupun majelis hakim PN setempat.

Guna dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring). Saat diakukan sidang ditempat warga yang tidak memakai masker didenda Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu.

Salah satu pelanggar yakni pasutri enggan disebutkan namanya warga Kecamatan Sukun, Kota Malang merasa kelabakan saat dihentikan kendaraannya dalam perjalanan menuju rumah saudaranya.

“Kami kaget dan tidak akan mengulanginya lagi, saat berada di jalan tidak bermasker,” ujar mereka berdua.

Hal senada diutarakan pria Driver Ojol, kaget dan merasa kebingungan manakala digiring ke Balai Kota.

“Karena terjebak operasi yustisi, mau gimana lagi ya dijalani aja. Kedepannya tidak akan mengulanginya lagi, kendati sudah mengurangi penghasilannya buat bayar denda,” pungkasnya.(Afd/And/red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top