Kilas Peristiwa

Dua Karyawan Swasta Gasak Kabel Grounding PT SBI di Tuban

Kedua Pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan industri PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Kamis (1/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial KP (42) dan SN (36), keduanya warga Kecamatan Kerek, Tuban, yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Aksi pencurian itu dilakukan di area Finishmill 1 PT SBI.

Kedua pelaku berhasil diamankan pada Jumat (2/1/2026). Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp9.180.000.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak PT SBI setelah mendapati hilangnya kabel grounding ukuran 1×95 mm sepanjang kurang lebih 15 meter, pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (2/1/2026). Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus operandi pelaku dilakukan saat mereka sedang bekerja shift 2 di PT SJU. Pelaku melihat kabel grounding terpasang, lalu mencongkelnya menggunakan kunci reschet, memotongnya dengan tang potong, kemudian melipat dan menyembunyikannya ke dalam tas punggung yang dibawa.

“Diketahui, kedua pelaku ini bekerja shift 2 di PT SJU. Pelaku menyembunyikan hasil curiannya ke dalam tas punggung yang dibawa,” tambahnya.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel grounding hasil curian, dua kunci reschet, dua tang potong, tas punggung, seragam kerja, alat pelindung diri (APD), kartu identitas karyawan, serta flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperkuat perbuatan pelaku.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf D, E, dan F KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button