Kilas Peristiwa

Dua Residivis Maling Rumah Kosong di Tuban Diamankan, Uang Hasil Pencurian Habis Untuk Judol dan Mabuk

Para pelaku pembobol rumah kosong saat dikeler di Mapolres Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan dua orang residivis spesialis pencuri rumah kosong di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Diketahui, kedua tersangka berisinial NR (43) dan SB (39) warga Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka melakukan aksinya di Perum Mondokan Santoso yang sempat viral di media sosial.

Kedua tersangka diamankan Satreskrim Polres Tuban, saat akan melakukan aksinya survei rumah kosong di sekitar Pom Sleko Tuban.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi mengatakan, kedua tersangka tersebut diketahui memiliki modus operandi khusus. Yaitu membobol rumah yang ditinggalkan penghuninya, terutama saat pemilik rumah keluar untuk beribadah sholat tarawih.

“Kelima tersangka ini merupakan spesialis bobol rumah kosong. Mereka memanfaatkan kesempatan saat pemilik rumah keluar, seperti saat sholat tarawih, untuk melakukan aksinya,” ucapnya.

Menurut Rudi saat menjalankan aksinya, salah satu tersangka berperan melakukan survei terlebih dahulu ke rumah-rumah yang dicurigai kosong. Jika situasi di sekitar rumah terlihat sepi, mereka langsung beraksi dengan membobol pintu atau jendela untuk masuk ke dalam rumah.

“Saat ini, para tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dan polisi masih melakukan pengembangan. Dari hasil sementara pengembangan, tersangka sudah melakukan aksinya di 20 TKP di Kabupaten Tuban,” tambahnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan dua buah obeng dengan panjang 30 centi meter, satu unit mobil. Dari aksinya tersebut korban mengalami kerugian hingga 190 juta rupiah.

“Menurut pengakuan tersangka, uang hasil pencurian sudah habis digunakan untuk mabuk-mabukan dan bermain judi online,” tutur Rudi.

Dalam hal ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama pada malam hari atau saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. Apalagi moment mudik ini.

“Menjelang i hari raya idul Fitri tentunya rumah-rumah banyak yang kosong jadi tolong untuk benar-benar menjaga artinya kalau mau lebaran titip kepada tetangga, atau pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di kenai pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button