Dua Warga Binaan Lapas Tuban Dapat Remisi Natal 2020

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Pada perayaan hari besar Natal 2020, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban memberikan remisi khusus (RK) kepada Dua warga binaan pemeluk agama Kristen dan Katolik yang terjerat kasus pidana umum, Jumat (25/12/2020).

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Tuban, Pujiono mengatakan, kedua orang narapidana tersebut berinisial PT yang merupakan pria asal Toraja Utara. Selanjutnya, LT warga Kabupaten Tuban tersebut mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) dengan masing-masing mendapatkan satu bulan pengurangan masa pidana.

Sedangkan, remisi khusus Natal tersebut diberikan kepada narapidana yang beragama nasrani. Kemudian, telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Diantaranya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

“Pemberian remisi khusus natal juga merupakan salah satu puncak Resolusi Pemasyarakatan, yaitu pemberian hak remisi kepada Narapidana dan Anak serta meningkatkan kinerja layanan publik kami,” ujarnya.

Sementara itu, PT warga binaan penerima remisi natal mengungkapkan bahwa dirinya senang mendapakan pengurangan masa pidana sebanyak satu bulan.

“Saya senang, karena ini bentuk apresiasi negara kepada saya karena rajin menjalani program pembinaan di Lapas Tuban,” ungkapnya.

Perlu diketahui, berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id Per tanggal 25 Agustus 2020 Lapas Tuban dihuni oleh 293 Warga Binaan Pemasyarakatan,dari keseluruhan jumlah tersebut hanya 2 orang yang beragama Nasrani.(Roy/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top