Dugaan Pengerusakan Pagar Rumah Warga di Tuban Terus Bergulir, Kuasa Hukum Meminta BPN Bersikap Tegas
TUBAN, SUARADATA.com-Penyelidikan kasus pengerusakan pagar rumah milik pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48) warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang Kabupaten Tuban yang diduga dilakukan oleh Pemdes setempat terus bergulir.
Kini melalui Kuasa Hukumnya Pelapor, Nur Aziz, SH MH meminta, kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban agar tidak bermain-main terhadap perkara atau kasus dugaan pencaplokan tanah serta pengerusakan pagar rumah itu.
Menurutnya, saat melakukan pengukuran lahan, BPN terlihat ada ketakutan seperti ada yang mengintervensi. Dugaan itu disampaikan Aziz bukan tanpa dasar, pasalnya pengukuran tanah bidang milik pelapor ini dilakukan berulang-ulang kali.
“Secara kasat mata, saat diukur ulang pagar rumah dan gorong-gorong terlihat masuk dalam sertifikat hak milik pelapor,”ungkapnya, saat di Mapolres Tuban, Senin (14/10/2024).
Oleh karena itu, pihaknya berpesan paada BPN agar tidak mengingkari atau mengkhianati produk yang telah dibuat sendiri, sebab kesannya ada rasa ketakutan. Dalam hal ini pihaknya menduga ada yang mengintervensi pihak BPN berkaitan dengan melakukan pengukuran berulang kali atau berkali-kali.
“Sertifikat tanah itu sudah jadi. Kalau ada yang mempermasalahkan soal luas seharusnya sertifikat itu dibatalkan dulu. Namun, kami tegaskan bahwa hingga saat ini sertifikat masih memiliki kekuatan hukum sah,” tambahannya.
Lanjutnya, petugas BPN saat melakukan ukur bersama penyidik Satreskrim Polres Tuban yang disaksikan pelapor dan terlapor terkesan ada rasa takut. Bahkan, mereka para petugas BPN mengukur berulang-ulang terhadap tanah milik kliennya itu. Padahal sudah jelas bahwa bangunan drainase tersebut berada di atas tanah bersertifikat yang dimiliki kliennya.
“Melihat kondisi ini tentu BPN Tuban seharusnya bertindak tegas, apalagi di situ sudah jelas ada sertifikatnya,” paparnya.
Ditempat yang sama, Suwarti pemilik rumah menegaskan, tidak akan mengambil jalur damai terhadap para terlapor. Pasalnya, mulai awal sampai proses pembanguan hingga proyek selesai, juga pihak pemdes tidak ada itikad baik pada keluarganya.
“Saya mau lanjut proses hukum saja. Pemdes juga tidak ada itikad baik sama sekali,” tuturnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan jika saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan, dokumen dan hasil dari BPN untuk kemudian dilaksanakan gelar perkara.
“Saat ini masih berjalan proses penyelidikan, tentunya setelah ini digelarkan apakah ditemukan adanya tindak pidana atau tidak, dan apakah bisa dinaikkan statusnya kepada penyidikan,” pungkasnya.(Sal/And/Red)