Dugaan Penyelewengan BPNT di Tuban, KPM Dilaporkan Sebar Berita Bohong

TUBAN, SUARADATA.com-Terkait adanya dugaan penyelewengan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang yang melibatkan oknum perangkat desa.

Hari ini Sekretaris Desa (Sekdes) Cepokorejo, Kecamatan Palang Susilo Hadi Utomo didampingi kuasa hukumnya, Nur Aziz mendatangi Mapolres Tuban. Kedatangan mereka memberikan klarifikasi kepada awak media atas dugaan penyelewengan bansos program Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Selain itu, pihaknya juga melaporkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atas dugaan penyebaran berita bohong dan laporan pencemaran nama baik serta berkaitan dugaan laporan palsu.

“Hari ini kita memberikan klarifikasi ke penyidik, dan hari ini kita juga melaporkan adanya dugaan penyebaran berita bohong dan laporan pencemaran nama baik serta dugaan laporan palsu,” jelas Kuasa Hukum Susilo Hadi Utomo, Nur Aziz saat berada di Mapolres Tuban, Kamis, (25/6/2020).

Dalam hal ini, Aziz sapaan akrabnya menjelaskan, Susilo yang merupakan kliennya ini telah mengembalikan dana sebanyak dua kali. Masing-masing sebesar Rp 109.040.000 dan tahap kedua Rp 30.360.000 yang diberikan kepada agen. Setelah itu disalurkan kepada KPM berupa barang atau sembako.

“KPM itu kan sudah diberi beras sebagai pengganti. Artinya, sudah tidak ada kerugian lagi. Tapi saya selaku kuasa hukum teradu menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian,” ungkap Azis.

Direktur LBH Lentera Yustisia itu menambahkan, Susilo sendiri memiliki itikad baik untuk mengembalikan BPNT yang seharusnya diterima dan menjadi hak KPM tersebut. Karena sudah terlanjur dan menjadi bahan perbincangan dan telah ditangani pihak kepolisian Polres Tuban, maka menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penyidik.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik, apakah ini nanti ada unsur pidananya atau tidak,” paparnya.

Pria berkacamata ini berharap, petugas dapat melakukan penyidikan secara berimbang, profesional dan proporsional, serta seadil-adilnya. Sehingga, aduan dari pihak Susilo yang merupakan Sekdes Cepokorejo maupun KPM mendapatkan kepastian hukumnya.

Disinggung terkait kartu BPNT yang seharusnya diterima KPM sejak 2018, namun baru diberikan pada 2020 tersebut, pihaknya enggan berkomentar terlalu jauh.

“Kami menghormati tim penyidik. Karena materi itu sudah masuk ke materi penyelidikan,” timpal Azis.

Sementara itu penasehat hukum KPM, Nang Engki Anom Suseno mengatakan, pihaknya mempersilahkan pihak Susilo untuk mengadukan balik kliennya tersebut. Ia juga menilai bahwa aduan yang dilakukan oleh pihak Susilo tersebut sangat tidak pantas, karena penyelewengan itu jelas terjadi secara virtual.

“Kami berharap penyidik juga belum menanggapi aduan ini, biar masyarakat tetap terjaga. Dan Jangan memutarbalikkan fakta,” tegas Direktur LBH Peka.

Ia menyampaikan, diikembalikannya sejumlah barang ke KPM tersebut seharusnya menjadi catatan khusus bagi pihak penyidik. Karena itu harus dikembalikan lagi ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Karena pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan pertanggungjawaban negara,” tuturnya.

Adapun dari 46 KPM yang diperiksa sebagai saksi, sudah dicek di server Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A). Ternyata mereka telah tercatat sebagai penerima BPNT sejak 2018.

Akan tetapi, KPM itu baru menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BPNT pada 2020, dan haknya dikembalikan secara massal atau rapel.

“Acuan mana yang dipakai, apakah SKB atau peraturan menteri, itu semua jelas kedudukannya lebih tinggi Undang-Undang. Wong ini kasusnya jelas kok,” pungkasnya.(Sal/Sir/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top