Kilas Peristiwa

Dugaan Suap Perkara Tambang, Plh Kajari Tuban Benarkan Ada Indikasi Perbuatan Tercela

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Abdul Rasyid.

TUBAN, SUARADATA.com-Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Abdul Rasyid membenarkan adanya indikasi dugaan suap atau perbuatan tercela dalam penanganan perkara tambang ilegal yang kini tengah diperiksa secara internal oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Rasyid usai menghadiri upacara pengukuhan peningkatan status Polres Tuban menjadi Polresta Tuban, Rabu (15/7/2026).

Rasyid menjelaskan, pergantian sejumlah pejabat di Kejari Tuban merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan tim pengawasan Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Agung.

“Pergantian ini karena ada laporan. Tim pengawasan Kejati turun, tim pengawasan Kejagung juga turun. Sambil menunggu hasil pemeriksaan, semuanya sudah ditarik untuk memudahkan proses penyelidikan,” ujarnya.

Meski mengakui adanya indikasi perbuatan tercela, Rasyid menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap secara rinci bentuk pelanggaran yang dimaksud karena seluruh proses pemeriksaan kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.

“Ada indikasi perbuatan tercela. Bentuknya seperti apa nanti akan dijelaskan oleh Kejati melalui bidang penerangan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, istilah perbuatan tercela tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana suap. Dugaan pelanggaran yang diperiksa masih bisa berupa dugaan suap maupun pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP).

“Perbuatan tercela itu bisa ada suap, bisa juga ada pelanggaran SOP. Semua masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Rasyid mengungkapkan, perkara yang menjadi objek pemeriksaan berkaitan dengan penanganan kasus tambang ilegal. Untuk mempermudah proses pengawasan, empat pejabat Kejari Tuban yang menangani perkara tersebut telah ditarik dari jabatannya.

Mereka yakni Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Supardi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ahmad Ahsan, Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin), serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ubab Shohibul Mahali.

Sementara itu, untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, Kejari Tuban menunjuk Kepala Seksi Intelijen Stephan Dian Palma sebagai Pelaksana Harian Kasi Pidum.

Adapun jabatan Kasubbagbin sementara dirangkap oleh Pelaksana Harian dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Pelayanan tetap berjalan. Saat ini sudah ada Plh Kajari dan Plh para kepala seksi,” tegasnya.

Sebagai pimpinan sementara, Abdul Rasyid mengaku telah mengumpulkan seluruh pegawai Kejari Tuban untuk memberikan arahan agar seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sudah diwanti-wanti untuk seluruh jajaran agar mematuhi SOP, bekerja secara profesional, tidak mencederai rasa keadilan, dan tidak menyakiti masyarakat yang sedang berperkara. Saya tekankan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di lingkungan Kejari Tuban,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button