Kilas Peristiwa

Duh! Gegara Pupuk Petani di Tuban Dilaporkan ke Polisi oleh Kios Penyalur

Ilustrasi pupuk subsidi.

TUBAN,SUARADATA.com-Persoalan pupuk subsidi kembali memicu polemik di Kabupaten Tuban.

Seorang petani asal Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, berinisial W dilaporkan ke polisi oleh pemilik kios penyalur pupuk subsidi setempat atas dugaan perampasan pupuk.

Laporan tersebut dilayangkan oleh UD Kios Pupuk Koro ke Polres Tuban menyusul insiden yang terjadi pada Selasa (17/2/2026) sore, saat proses penyaluran pupuk subsidi kepada petani berlangsung.

Pemilik UD Kios Pupuk Koro, Ali Mas’ud, menjelaskan, saat itu kiosnya tengah mendistribusikan pupuk subsidi yang terdiri dari pupuk Urea dan Phonska kepada petani yang namanya tercantum dalam daftar penerima tahun 2026.

Namun di tengah proses distribusi, W disebut datang dan mengambil masing-masing satu sak pupuk Urea dan satu sak Phonska. Meskipun namanya tidak lagi terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi tahun ini..

“Benar, kita melaporkan. Jadi di Koro ini ada warga yang merampas pupuk di kios,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Ali menambahkan, peristiwa serupa disebut pernah terjadi pada 13 Februari 2026. Saat itu, W juga mengambil dua sak pupuk meski telah diingatkan bahwa dirinya tidak lagi masuk dalam daftar penerima subsidi.

“Dulu sudah kita ingatkan, tapi kemarin diulangi lagi,” imbuhnya.

Menurut Ali, pada 2025 W masih tercatat sebagai penerima pupuk subsidi. Namun pada 2026, namanya tidak lagi masuk dalam daftar. Ia juga mengungkapkan bahwa alokasi pupuk untuk kiosnya tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

“Alokasi pupuk 2026 ini dikurangi, sehingga banyak warga yang kekurangan pupuk. Jadi ada yang nekat memberanikan diri untuk merampas,” katanya.

Ia mengaku terpaksa membawa persoalan tersebut ke ranah hukum demi mencegah kejadian serupa terulang dan ditiru oleh petani lain.

“Laporan ini untuk efek jera, supaya tidak ada orang lain yang meniru,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak keluarga W membantah tudingan perampasan. Z, anak W, menyatakan bahwa ayahnya membeli pupuk tersebut dengan membayar Rp190 ribu untuk satu sak Urea dan satu sak Phonska.

“Orang tua saya membeli, bukan merampas. Kenapa rakyat kecil malah dilaporkan,” ujarnya.

Menurut Z, tindakan itu dilakukan karena kebutuhan mendesak untuk pemupukan tanaman. Ia juga mempertanyakan alasan ayahnya tidak lagi terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi tahun ini.

“Yang jadi pertanyaannya, dulu dapat jatah kenapa sekarang tidak dapat,” ucapnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto menyatakan, pihaknya sementara ini belum menerima laporan resmi dari penyidik terkait kasus tersebut.

“Nunggu disposisi mungkin, siapa yang menangani,” tuturnya singkat.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button