TUBAN-Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang, yakni Dr. Elfiatur Roikhah akhirnya membuka suara terkait polemik jabatan direktur pada SIUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan) milik RPH.
Kepada SUARADATA.com, Elfiatur menjelaskan, jabatan definitif sesungguhnya adalah Dewas, sebab pertanggal 1 April 2019 resmi mendapatkan SK Dewan Pengawas RPH dari Wali Kota Malang. Namun, saat terjadi kekosongan pimpinan, dewas sekedar menjalankan tugas dan tanggung jawab Direksi sifatnya secara internal.
“Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 71 disebutkan jika terjadi kekosongan pimpinan (Direktur). Seorang dewas atau komisaris bisa menjalankan tugas dan tanggungjawab Direksi. Itu pun bukan keseluruhan (eksternal) yang saya perankan,” ujar Elfiatur sapaan akrabnya, Senin (18/11/2019).
Kata dia, untuk memastikan posisi dan status direktur kedepannya, pihaknya akan mengkonsultasikan sekaligus meminta fatwa ke Kemendagri. Terutama, dalam mengambil sikap dan perihal dalam kedepannya.
Disisi lain, dibalik munculnya SIUP itu, Elfi menceritakan, awalnya RPH ingin menjalin kerjasama dengan Trans Mart (TM) yang ada di Kota Malang. Terutama, dalam menjalin kerjasama dibidang pendistribusian daging sehat dan segar.
“Kebetulan RPH sudah bersertifikasi, akan tetapi legalitas lainnya belum terkantongi oleh RPH,” timpalnya.
Selanjutnya, dari pihak TM sendiri menghendaki adanya legalitas yang jelas dan lengkap untuk persyaratan kerjasamanya. Muncul inisiatif Elfiatur untuk mengurus lewat internal RPH dan mengajukan ke DPM-PTSP Kota Malang. Karena hanya memiliki SK sebagai Dewas, di dalam aplikasi pengajuan tidak tercantum secara detail jabatan pimpinan.
“Kami sempat kaget melihat berita beredar di media, la wong saya sendiri belum memegang SIUP-nya. Tapi di luar sana sudah heboh membicarakan SIUP plus jabatan atas nama saya,” bebernya.
Elfiatur menyebutkan, RPH selama ini belum mengantongi legalitas terkecuali sertifikat halal. Selain dari itu, ada hal penting yang perlu dipahami kondisi RPH sebenarnya. Sebab, di RPH butuh penataan dan manajemen yang bagus. Karena selama ini aturan dan standart operating procedure (SOP) tidak ditetapkan seperti apa pastinya.
“Kami punya PR besar di RPH ini, tapi gak tahu sampai kapan bisa menyelesaikan dan menuntaskan PR tersebut,” tukas Elfiatur.
Saat ditanya balik perihal PR besar itu, Elfiatur meminta agar bersabar. Namun, pihaknya akan melakukan langkah serius yang mesti diambil untuk menuntaskannya. Kendati nantinya mesti ada yang bertanggungjawab secara hukum.
“Kami pun ingin ada segera pimpinan definitif, setidaknya akhir Desember 2019 sudah ada jawabannya,” pungkasnya.(Iwn/And/Red)
0 Comments