Kilas Peristiwa

EO Olimpiade Matematika di Bojonegoro, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Kuasa hukum pelapor, Nur Azis saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Grand Final Olimpiade Matematika tingkat SD/MI se-Kabupaten Bojonegoro yang digelar Event Organizer Saryta Management di Gedung Serba Guna Bojonegoro, Minggu (7/12/2025), berakhir ricuh dan berbuntut panjang hingga ranah hukum.

Kegiatan akademik yang semula bertujuan menjaring bibit unggul pelajar itu justru berubah menjadi insiden tak terkendali. Hingga akhirnya dihentikan demi alasan keamanan.

Ajang tersebut diikuti sekitar 2.000 peserta dari berbagai sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah, yang dibagi ke dalam tiga level lomba. Level I untuk kelas I–II, Level II kelas III–IV, dan Level III kelas V–VI. Pelaksanaan lomba Level I dilaporkan berjalan lancar, aman dan tertib.

Namun situasi berubah saat panitia bersiap melanjutkan lomba ke Level II. Kondisi di lokasi mendadak tidak kondusif, sehingga panitia memutuskan menghentikan seluruh rangkaian kegiatan grand final demi keselamatan peserta, pendamping, dan panitia.

Peristiwa tersebut kemudian ramai diperbincangkan dan viral di media sosial. Polemik semakin melebar setelah muncul komentar dari sebuah akun TikTok bernama “Mamazee” yang diduga menyudutkan pihak penyelenggara.

Dalam kolom komentar, akun tersebut menuliskan pernyataan bernada tudingan personal yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Event Organizer Saryta Management.

Atas dasar itu, penyelenggara menilai komentar tersebut patut diduga sebagai tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kuasa hukum pelapor, Nur Azis SH MH menyampaikan, pihaknya telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialami kliennya, Icha Puspitasari, selaku penyelenggara Olimpiade Matematika, ke Polres Tuban.

Menurut Nur Azis, kegiatan olimpiade matematika tersebut pada awalnya berjalan sesuai rencana. Namun insiden tak terduga terjadi saat pelaksanaan lomba.

“Pada saat Level I berlangsung dan kegiatan berjalan aman, tiba-tiba beberapa orang dari luar mendobrak pintu samping gedung. Mereka masuk dan diduga menjarah hadiah-hadiah yang telah disiapkan panitia,” ungkap Nur Azis kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Ia juga menyebut adanya dugaan pemukulan atau penganiayaan dalam insiden tersebut. Situasi semakin tidak terkendali karena aparat keamanan yang berada di lokasi dinilai tidak melakukan penanganan maksimal. Meskipun pihak penyelenggara sebelumnya telah mengantongi izin resmi dari unsur keamanan.

“Akibat kejadian itu, panitia terpaksa menghentikan kegiatan sehingga Level II dan Level III tidak dapat dilaksanakan. Padahal pada Level I sudah ada peserta yang dinyatakan sebagai pemenang,” tambahnya.

Permasalahan semakin berkembang ketika peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial. Salah satu komentar dari akun TikTok yang dilaporkan menuliskan narasi seolah-olah kliennya terbiasa melakukan kesalahan serupa.

“Komentar dengan narasi ‘sudah biasa’ itu sangat melukai klien kami. Seolah-olah kejadian ini sering dilakukan, padahal faktanya kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi dan hanya terjadi di Bojonegoro,” tegas Nur Azis.

Ia menambahkan, komentar tersebut telah ditonton ribuan pengguna media sosial dan berdampak serius terhadap reputasi pribadi Icha Puspitasari serta kredibilitas Saryta Management ke depan.

Sebagai bentuk keberatan, pihaknya melaporkan akun tersebut ke Polres Tuban dengan melampirkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar komentar media sosial. Untuk sementara, laporan difokuskan pada satu akun yang dinilai paling jelas menyudutkan pelapor.

“Klien kami merasa nama baik, kehormatan, dan reputasinya tercemar. Harapannya, kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Soal kemungkinan damai atau saling memaafkan bisa dibicarakan kemudian, namun proses hukum tetap harus berjalan,” tandasnya.

Sementara itu, Icha Puspitasari berharap laporan yang telah dilayangkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

“Saya berharap kasus ini diproses secara hukum agar ke depan masyarakat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button