Gebrakan Kepala BPN Kota Malang, Sertifikat Roya Sehari Jadi

Kepala BPN Kota Malang menunjukkan sertifikat yang sudah jadi

KOTA MALANG-Program pengurusan sertifikat jenis Roya bisa langsung sehari jadi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.

Namun, dengan catatan diurus sendiri oleh pemiliknya, plus mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) dari perbankan. Selain itu, syarat lainnya lahan tidak terblokir sebab faktor sengketa.

Kepala BPN Kota Malang, Sulam Samsul mengatakan, semenjak program ini dibuka pada pertengahan Juli 2019 sudah ada 100 lebih sertifikat Roya yang diselesaikan oleh BPN. Ada dua point bisa dirasakan, pertama sertifikat kembali atas nama pemilik, kedua bisa dijaminkan kembali ke bank.

“Munculnya sertifikat jenis Roya bisa terjadi jika pemilik SHM menjaminkan ke bank (hutang),” ujar Sulam sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, pihak perbankan mendaftarkan atau mengikatkan diri kepada BPN. Akan tetapi, jika terjadi sengketa atau kredit macet, maka pihak perbankan berhasil memenangkan di persidangan. Bahkan, dengan sendirinya akan ada lelang dan pemenang lelang yang akan bersinggungan dengan BPN.

“Sertifikat jenis Roya, diurus langsung atas nama pemenang lelang dan nama bank-nya terhapus,” paparnya.

Kendati demikian, jika terjadi pemblokiran maka pihak sengketa tidak mendaftarkan ke Kepolisian atau Kejaksaan sebagai bahan perkaranya. Sedangkan, masa blokir berlaku hanya 30 hari saja. Terkecuali pihak bersengketa mendaftarkan ke Kepolisian atau Kejaksaaan, pembukaan blokir bisa terbuka, asalkan ada keputusan dan ketetapan (inkracth) dari persidangan.

“Kami siap memberikan pelayanan jika sudah ditetapkan secara inkracth,” tukasnya.

Selain memberikan pelayanan sertifikat Roya sehari jadi, BPN Kota Malang terus menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) menjadi program nasional.

“Pada bulan Agustus 2019, kami telah mendistribusikan PTSL sebanyak 250 bidang. Direncanakan, September nanti juga akan mendistribusikan 250 sampai 300 bidang lagi,” pungkasnya.(Iw/Fat/Red)

1 komentar untuk “Gebrakan Kepala BPN Kota Malang, Sertifikat Roya Sehari Jadi”

  1. saya lapor memperpanjang HGB, PERSYARATANNYA BEDA DG TETANGGA SAYA PADAHAL SATU LOKASI, SAYA DIMINTAI HPL REKOMENDASI PERUMNAS, TETANGGA SAYA TIDAK DIMINTAI HPL DAN SDH JADI SK NYA, SAYA MERASA DIPERLAKUK AN TIDAK ADIL SAYA BISA MEMBUKTIKAN, APA SAYA HARUS LAPOR KE BPN PUSAT ATAU KE BUMN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top