Gegara Jual Tanah Kepada PTRS, Penjual Digugat ke PN Kota Malang

Tio Mariana Sitanggang, kuasa hukum dari Roy Rafidianta.

MALANG, SUARADATA.com-Lilik Suprapti pemilik tanah di kawasan Perumahan The Rich Sasando (PTRS) Lowokwaru Kota Malang seluas 193 M2 dan 186 M2 harus menghadapi gugatannya Roy Rafidianta warga PBI Kota Malang, di Pengadilan Negeri (PN) kota setempat.

Gugatan tersebut berdasarkan pengingkaran (wanprestasi) jual beli tanah dua bidang seharga Rp 4,2 miliar. Berada di kawasan PTRS Lowokwaru Kota Malang pada tahun 2017 silam.

Kuasa Hukum Roy yakni Tio Mariana Sitanggang, SH menjelaskan, saudari Lilik telah mengingkari penjualan tanahnya yang dijualnya kepada klien kami. Dalam perjalanannya kliennya telah mengikat sebagai tanda jadi pembelian itu sebesar Rp 3 juta. Harga sebesar itu dengan syarat pihak penjual segera melakukan pengurusan surat keterangan ahli waris.

“Karena masih atas nama almarhum suaminya yakni Sutarno, sekaligus klien kami melakukan pembayaran ikatan jual beli secara sah demi hukum senilai Rp 50 juta,” terang Tio kepada awak media, beberapa waktu lalu.

Kembali Tio membeberkan, setelah ditunggu sekian lama surat keterangan ahli waris tak kunjung diberikan. Klien kami sampai melayangkan teguran tertulis kepada saudari Lilik.

Seiring berjalannya permasalahan itu, ternyata pihak penjual bukannya menyelesaikan malah menjual ke pihak lainnya (PTRS). “Tanpa ada pemberitahuan jelas secara hukum kepada klien kami, yang sudah mengikat jual beli sah di mata hukum,” beber Tio.

Tio menginformasikan, sepertinya tergugat merasa uang pengikatnya Rp 3 juta. Dinilai tidak cocok atau kurang pantas dalam transaksi tersebut. Ditambah lagi uang pengikat notaris Rp 50 juta juga dipahaminya.

“Kalau diterima dan tidak ada penolakan sanggahan keberatan, pastinya diyakini klien kami selesai dan sepakat,” tegasnya.

Lanjut Tio, karena Lilik ini sudah djtegur tertulis dan nihil itikad baik. Kemudian, dipuruskan untuk melakukan gugatan ke PN Kota Malang. Sebagaimana sidang lanjutan saat itu, sesuai gugatan nomor 113/Pdt.G/2020/PN.MLG.

“Adanya kasus sengketa ini, kami memohon kepada Pemkot Malang atau OPD terkait. Untuk sementara waktu membekukan segala perijinan yang berhubungan dua bidang tanah itu. Dan kami menyesalkan kepada pihak pembeli di luar klien kami,” bebernya.

“Kenapa tidak diselidiki lebih dalam asal muasal tanah tersebut. Apakah tidak ada feeling bahwa tanah itu bersengketa atau tidak,” imbuhnya.

Terakhir, pihaknya menilai jual beli antara Lilik dan PTRS cacat hukum atau tidak sah sekaligus batal demi hukum.

“Harapan kami, pihak PN Kota Malang dalam memutuskannya dilakukan sebijak mungkin. Memberikan edukasi yang adil dan bijak serta arif,” pungkasnya.(Iwa/And/red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top