Kilas Peristiwa

Gelapkan Tabungan Nasabah, Manager dan Bendahara BMT AKS Dilaporkan Polisi

Kuasa Hukum Nur Aziz, SH,MH bersama puluhan nasabah BMT AKS saat di Mapolres Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Manager dan Bendahara BMT Arya Kencana Sejahtera (AKS) berkantor di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban telah dilaporkan ke polisi oleh 41 nasabah, pada Kamis (7/11/2024).

Diketahui, Manager BMT AKS yang dilaporkan ialah Tri Dian Mulyanto dan Bendaharanya, Siti Umi Kulsum. Para nasabah melaporkan kedua pengurus tersebut lantaran diduga telah menggelapkan dana tabungannya hingga Rp 780 juta.

“Kita lapor ke Polres Tuban lantaran ingin uang kita kembali,” kata Showfatul Muniroh Sonia salah satu nasabah yang ikut melaporkan ke Satreskrim Polres Tuban.

Sonia bersama puluhan nasabah yang lain dan didampingi Kuasa Hukum, Nur Aziz SH,MH mengaku, terpaksa melaporkan BMT AKS lantaran saat pengambilan uang selalu bilang dana koperasi kosong. Bahkan, cara kekeluargaan juga sudah dilakukan melalui mediasi, tapi juga tak kunjung ada titik temu. Tak hanya itu, setiap kali nasabah menanyakan uang tabungan, Manajer dan Bendahara selalu menghindar.

“Semoga laporan kita ini ditindaklanjuti oleh Polisi,” harap Sonia sapaan akrabnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Nur Aziz menjelaskan, puluhan kliennya terpaksa melapor ke polisi lantaran tidak ada itikad baik dari pengurus BMT AKS. Mereka kecewa karena sebelumnya telah dilakukan mediasi, tetapi belum ada titik temu dan solusi.

Bahkan, awalnya pada 13 Oktober 2024 pernah di mediasi oleh pihak pemerintah desa di mana para pengurus tinggal. Namun, setelah tiga minggu kedepan hasil mediasi itu tidak ada tindak lanjut dan para pengurus malah bersikap acuh.

“Karena ada yang tidak beres, kita melaporkan persoalan ini ke Satreskrim Polres Tuban,” kata Kuasa Hukum, Nur Aziz, SH,MH yang didampingi puluhan nasabah saat di Mapolres Tuban.

Ia menambahkan, terkait perkara ini ada dua pengurus BMT AKS yang dilaporkan, yaitu Tri Dian Mulyanto sebagai Manajer dan Siti Umi Kulsum sebagai Bendahara. Mereka berdua dilaporkan lantaran diduga menilap uang Rp 780 lebih milik kliennya.

Rincian dana yang diselewengkan diduga tak hanya ratusan juta, tapi bisa mencapai Rp 1,5 milyar. Apalagi nasabah di BMT AKS tidak hanya 41 orang, namun banyak sekali hingga ratusan orang.

“Awalnya BMT ini dipimpin oleh almarhum Catur, namun setelah beliau meninggal dunia, kepemimpinan dilanjutkan oleh istrinya, Bu Umi, bersama Pak Tri Dian,” tutur Aziz sapaan akrabnya.

Dosen Senior di Universitas Sunan Bonang (UNANG) Tuban itu menegaskan, upaya laporan ini tentu dengan harapan ada itikad baik dari para pengurus, sehingga dana tabungan para nasabah bisa kembali utuh. Selanjutnya, bila sikap pengurus acuh dan sulit ditemui, maka dia berdua termasuk ada indikasi penggelapan dana dalam jabatan sesuai Pasal 372 Jo 374 KUHP.

“Bisa saja para pelaku ini kemungkinan juga ada unsur tindak pidana pencucian uang,” paparnya.

Selanjutnya, kata Aziz, pihaknya menduga dana tabungan nasabah mungkin telah digunakan untuk membeli aset seperti mobil dan tanah. Tapi semua itu diserahkan pada penyidik yang akan melacak aliran dana tersebut. Sedangkan, setiap kali nasabah yang hendak pencairan oleh pihak BMT tak kunjung mencairkan dan cenderung pengurus menghindar.

“Kita berharap pengadilan nantinya bisa memutuskan kasus ini dengan kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, juga akan mengajukan gugatan perdata untuk menyita aset milik para pengurus BMT tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan SUARADATA.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Manager dan Bendahara BMT AKS.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button