Harga Anjlok, Begini Tuntutan Petani Garam Tuban

Para petani garam meluruk kantor Diskoperindag

TUBAN-Puluhan petani garam Kecamatan Tambakboyo dan Palang, Kabupaten Tuban menggelar aksi di depan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kamis (25/07/2019). Hal tersebut mereka lakukan menyikapi anjloknya harga garam yang semakin terpuruk.

Dalam aksinya yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB, puluhan petani tersebut mendesak pemerintah untuk membatasi garam impor, sekaligus mencabut PP No. 9 tahun 2018 dengan membawa spanduk yang diantaranya bertuliskan “Pak Jokowi tolong selamatkan petani garam, hapus PP No. 9 tahun 2019 tentang garam, impor garam melimpah petani garam susah, batasi garam impor, utamakan membeli garam rakyat dengan harga layak.”

Koordinator Aksi (Korlap) petambak garam, Saiful Ahbab mengatakan, adanya PP tersebut membuat harga garam terjun bebas diangka Rp 400-500/kg. Yang mana Harga Pokok Pemerintah (HPP) garam rakyat adalah Rp 700-800/kilogram.

“Aksi ini bentuk keprihatinan kami menyikapi jatuhnya harga garam,” jelasnya.

Ia juga mentampaikan, saat ini harga garam lokal di Tuban turun bebas di angka Rp 400 sampai Rp 500 per kilogram (kg) akibat adanya kebijakan impor. Padahal harga pokok produksi (HPP) garam rakyat mencapai Rp 700 sampai Rp 800 per kg.

“Kami minta agar PP nomor 9 tahun 2018 di cabut, dan serap garam petambak lokal dengan harga layak. Ini keterlaluan karena petani mengalami kerugian yang sangat besar,” ungkapnya.

Lebih dari itu, Ahbab juga menuding pemerintah telah abai terhadap rakyatnya karena jebolnya garap impor dari luar negeri. Ditahun 2018 sampai 3,7 juta ton garam impor, padahal produksi nasional 2,3 juta ton.

Adapun kebutuhan garam nasional hanya 4,5 juta ton, sehingga terjadi kelebihan 1,5 juta ton. Sementara para pengusaha mengambil garam impor, dan resikonya garam rakyat mangkrak.

Menyikapi tuntutan petambak garam, Sekretaris Diskoperindag Tuban, Soni Kurniawan, bakal menyampaikan semua tuntutan kepada Menko Bidang Maritim pada Kamis (25/07/2019) pukul 17.00 WIB pada rapat di Jakarta Pusat.

“Nanti pak Kadis yang menyampaikan semoga segera ada keputusan yang memihak petambak,” terangnya.(Sal/Fat/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top