Harga Anjlok, Petani Garam di Tuban Berharap Pemerintah Segera Hentikan Impor

Keluh kesah Petani garam di Tuban

Penulis: Dwi Indrasari

TUBAN-Menyusul PP nomor 9 tahun 2018 yang dicanangkan oleh Kementrian Perdagangan telah berakibat dengan semakin menurunnya harga garam lokal di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Tuban.

Agus, salah satu petani garam Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, mengeluh dengan adanya kebijakan tersebut. Ia berharap kepada pemerintah untuk segera menghentikan impor garam. Pasalnya, petani gar menilai kebijakan ini sangat merugikan petani garam lokal.

“Saya ingin impor garam dihentikan dulu, karena produkai garam dalam negeri saya rasa sudah memenuhi, kan lebih baik menggunakan garam buatan dalam negeri,“ ujarnya saat di temui di tambak garam miliknya, Sabtu, (27/07/2019).

Harapan Agus dan para petambak garam desa setempat, agar pemerintah mendahulukan garam lokal dari pada garam impor. Menurut mereka garam lokal sudah memenuhi kadar hcl. Dan harga di kalangan petani garam bisa kembali stabil sekitar Rp. 1000 rupiah per kilogram atau minimal Rp. 7000 per kilogram.

“Kadar hcl pada garam lokal juga sudah memenuhi, terutama dengan penggunaan membran untuk memenuhi kadar hcl,“ lanjut Agus.

Menurutnya, dengan naiknya harga garam tentunya akan meningkatan kesejahteraan para petani garam. Serta agar para petani garam dapat meniati hasil dari jerih payahnya.

Sementara itu, menurunnya harga garam sendiri sudah terjadi pada musim kemarau tahun lalu. Harga di kalangan petani garam mulanya mencapai 1000 rupiah per kilogram, hingga kini harganya turun menjadi 400 rupiah per kilogram.(Ind/Fat/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top