Idul Adha Kian Dekat, Penyekatan Hewan Kurban di Perbatasan Tuban Diperketat

Pendirian Pos Penyekatan Hewan Kurban di Perbatasan Tuban, sebagai langkah menekan penyebaran PMK.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Personil gabungan dari unsur TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, Perhubungan, serta petugas kesehatan hewan Kabupaten Tuban melakukan penyekatan lalu lintas angkutan hewan kurban di Kecamatan Bancar, tepatnya di perbatasan Jawa Timur dengan Jawa Tengah.

Hal tersebut menyusul semakin dekatnya Idul Adha 1443 Hijriyah. Penyekatan dilakukan guna menghindari penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban, Sudarmaji mengungkapkan, penyekatan dilakukan di Kecamatan Bancar tepatnya di Perbatasan Jatim dan Jateng, yang dimulai tanggal 5 hingga 15 Juli 2022 mendatang.

“Kita kerjasama dengan BPBD Provinsi, dan pemeriksaan di wilayah perbatasan akan dilakukan tidak hanya untuk ternak saja, tapi juga daging dan produk turunannya,” ungkapnya, Rabu (6/7/2022).

Ia menjelaskan, larangan pendistribusian hewan ternak masuk maupun keluar berlaku antar provinsi saja, tetapi masih diperbolehkan untuk kabupaten/ kota dalam satu provinsi dengan syarat memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKHH) dan Surat Rekomendasi dari pejabat setempat.

“Misal kita kirim ke Kediri, atau dapat kiriman sapi dari bojonegoro itu masih boleh, asal mereka bisa menunjukan SKHH serta surat rekomendasi dari dinas terkait di daerah nya pada petugas,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwasanya BNPB menetapkan lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari (Data 1 Juli) Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

“Untuk Kabupaten Tuban angka kasus per 5 Juli 2022 mencapai 5.182, sakit 2.456, mati 43, dan sembuh 2.683,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top