Inspektorat Proses 6 Lebih Unit Kendaraan Roda Dua dari 22 Unit Temuan BPK RI

Kepala Inspektorat Kota Malang, Drs. Abdul Malik, M.Pd. foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Pemkot Malang melalui Inspektorat setempat berkenan memberikan tanggapan menyangkut 22 kendaraan dinas yang belum tercatatkan di buku aset daerah melekat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Kepala Inspektorat Kota Malang, Abdul Malik mengatakan, terkait 4 unit mobil yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur pada 2019 dan terbit di Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Jatim tahun 2020. Dipastikan unitnya masih ada dan sudah dilakukan pencatatan kembali.

“Dan itu menjadi aset daerah di buku aset KIB C,” kata Abdul Malik, saat ditemui di kantornya kawasan Balai Kota Malang, Jumat (19/3/2021).

Dan terkait 18 unit kendaraan lainnya yakni kendaraan roda dua turut menjadi temuan BPK RI Jatim. Inspektorat telah memproses 6 unit lebih berstatus hilang (raib). Pemkot berhak mendapatkan ganti rugi dari si pemakai tersebut. Kendaraan roda dua sisanya sudah tercatatkan dan diserahkan kepada yang berhak menerimanya.

“Terkait hal itu, Inspektorat telah membuatkan berita acara pemeriksaaan (BAP) beserta penandatanganan kesanggupan menggantinya dengan cara mengangsur sekaligus bertanggungjawab menuntaskan sampai lunas,” sambungnya.

Saat disinggung berapa lama dan berapa nilai angsuran plus dari OPD mana saja pemakai sepeda motor dinas yang menjadi tanggungannya. Dalam waktu wawancara, mantan Sekretaris DPRD tersebut belum bisa menyebutkan.

“Maaf mas untuk nilai nominalnya serta berapa lama tenornya maupun dari OPD mana saja. Kami belum bisa menyebutkan secara jelas, karena tidak pegang datanya,” tukasnya.

Namun demikian, Inspektorat berkomitmen dalam melakukan tugas dan fungsinya. Yakni berkewajiban monitoring dan evaluasi serta pengawasan maupun pendampingan hingga pembinaan. Utamanya berkaitan dengan program kerja OPD selaku pelaksana APBD Kota Malang.

Kedepannya, Inspektorat akan lebih ketat lagi dalam memonitor (pengawasan). Sekaligus lebih melekat lagi upaya pendampingan maupun pembinaannya. Tujuannya, menghindari kerugian negara karena ini menyangkut uang rakyat.

“Pada prinsipnya, kami berkewajiban mengamankan keuangan negara, jangan sampai merugi atau kecurian. Salah satunya seperti mengamankan aset-aset milik Pemkot melalui tupoksi Inspektorat bertujuan sebagai bentuk pencegahan,” ujar Malik.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top