Kilas Peristiwa

Jadi Saksi di Persidangan, Kades Ngandong, Grabagan Dinilai Cuci Tangan Soal Aktivitas Tambang di Wilayahnya

Kuasa Hukum terdakwa CA, Nang Engky

TUBAN, SUARADATA.com-Sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal pasir silica di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban dengan terdakwa CA kembali digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (19/5/2026).

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi. Yakni SU selaku Kepala Desa Ngandong, SA pemilik ekcavator, serta AG warga Desa Ngandong yang lahannya dipakai sebagai akses keluar masuk alat berat.

Di hadapan majelis hakim, SU mengklaim bahwa awalnya ia hanya meminta terdakwa melakukan pemerataan atau perapian lahan miliknya karena rawan longsor. Ada empat syarat yang diajukan kepada terdakwa, yaitu kegiatan hanya sebatas pemerataan lahan, pembangunan bronjong atau tembok penahan tanah, seluruh perizinan dan pengondisian warga sepenuhnya tanggung jawab terdakwa.

Namun, keterangan SU menjadi perhatian majelis hakim setelah dirinya mengakui menerima sejumlah uang melalui transfer dari terdakwa. SU berdalih uang tersebut bukan untuk keuntungan pribadi ataupun pembagian hasil tambang, melainkan digunakan untuk membayar sopir truk pengangkut pasir silika.

Majelis hakim menganggap janggal apabila SU benar-benar tidak menikmati keuntungan dari aktivitas yang berlangsung di atas lahannya sendiri. Hakim juga menyinggung langkah penyidik Polres Tuban yang hanya menetapkan CA sebagai tersangka tanpa menyeret SU.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim mendesak agar keterlibatan SU turut dimasukkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum.

Mengenai hal itu, kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno menilai Kades Ngandong seolah cuci tangan terhadap kegiatan penambangan yang terjadi di lahannya sendiri.

“Kades ini sebenarnya tahu semuanya, tetapi tidak mau bertanggung jawab. Aktivitas ini kan di tanah dia, kalau tidak diizinkan kan tidak mungkin terjadi,” kata saat dihubungi wartawan.

Pihaknya mengaku, telah memiliki bukti transfer ke rekening pribadi SU yang disebut sebagai pembayaran retase pasir senilai Rp20 juta.

“Dia mengatakan tidak menerima uang tetapi buktinya ada aliran uang untuk pembayaran retase pasir senilai Rp20 juta. Dia berdalih itu untuk sopir, padahal sopir ada sendiri yang memang dititipkan dia,” tuturnya.

Menurut Engki, kliennya tidak melakukan tindak pidana seorang diri karena ada pihak-pihak lain yang ikut mengatur aktivitas di lapangan, termasuk SU.

“Yang jelas dalam fakta persidangan Kades Ngandong terlibat dalam tindak pidana ini, jadi klien kami tidak bisa dituntut sendiri,” ujarnya.

Advokat Wet Law Institute itu memastikan akan melaporkan SU ke kepolisian, tidak hanya terkait dugaan pelanggaran undang-undang pertambangan, tetapi juga dugaan kerusakan lingkungan.

“Karena dia terbukti dalam persidangan, maka kami pastikan akan membuat laporan ke polisi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Engki juga akan mempertanyakan langkah kepolisian yang tidak menetapkan SU sebagai tersangka sebagaimana kliennya.

“Kenapa tidak didudukkan sebagai tersangka oleh kepolisian, kami akan pertanyakan itu. Apakah penyidikan ini memang tidak profesional atau sengaja dipotong, yang jelas indikasi itu ada,” pungkasnya.

Disisi lain Kades Ngandong, SU kembali menegaskan bahwa dana transfer dari terdakwa dipakai untuk pembayaran ongkos angkut, karang taruna, hingga kebutuhan klebet.

“Nanti saya akan membawa sopir-sopir tersebut untuk membuktikan,” ujarnya.

Terkait pernyataan hakim yang meminta dirinya ikut diproses hukum, SU menyebut seluruh tanggung jawab berada pada terdakwa karena dirinya hanya mengetahui aktivitas tersebut sebagai pemerataan lahan, bukan penambangan.

“Saya tahunya itu hanya memangkas atau meratakan lahan, bukan menambang. Kalau semua perizinannya urusan terdakwa, maka harusnya tanggung jawab terdakwa,” ucapnya.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus dugaan tambang ilegal di Kecamatan Grabagan tersebut.(Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button