Jadikan Bumi Wali Zero Narkoba, 8 Delapan Kurir Diamankan Polres Tuban

para pelaku dikeler di Mapolres Tuban

TUBAN, SUARADATA.com-Demi menjadikan Bumi Wali menuju Zero Narkoba yang dicanagkan Kapolres Tuban telah terbukti.  Melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil mengungkap sejumlah kasus dan menangkap 8 pelaku yang terlibat kasus Narkotika dan peredaran obat terlarang.

Pengungkapan kasus Narkotika ini merupakan hasil pengembangan maupun target operasi sejak Desember 2019 hingga Januari 2020. Total ada 5 kasus narkotika dan 2 kasus dobel L yang berhasil di ungkap. Kemudian, terdapat satu yang paling besar dengan barang bukti sabu seberat total 30,15 gram yaang diamankan dari tangan tersangka.

”Delapan orang itu merupakan dari tujuh kasus yang berhasil kita ungkap,  Diantaranya, lima kasus narkotika dengan 6 tersangka, dan dua kasus peredaran obat terlarang dengan 2 tersangka,” ujar Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono saat konferensi pers, Jum’at (25/1/2020).

Kedelapan tersangka diketahui atas nama berinisial B (20), salah satu warga Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, berinisial M (40), seorang sopir warga Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, RH (34), salah satu sopir warga Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban, S (31), seorang kernet truk warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko, FAAT (18) dan BDU (20), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Moro Krembangan, Surabaya.

”Keenam tersangka diatas kita amankan beserta barang buktinya,” elas kapolres kelahiran Bojonegoro ini.

Sedangkan untuk kasus daftar G diamankan dua tersangka. Pertama pelaku berinisial AHP (18), warga yang tinggal di jalan Pattimura Baturetno, Tuban dan yang kedua berinisiay GAS (25), salah satu warga Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dari delapan orang tersangka ini berhasil diamankan  diantaranya sejumlah paket sabu dengan berat total 36,56 gram, sejumlah bong serta pipet kaca, 10.330 butir pil dobel L dan sejumlah uang tunai.

“Dari delapan orang tersangka ini berhasil paket sabu sabu dengan berat total 36,56,10.330 butir pil dobel L dan sejumlah uang tunai serta bong dan pipet kaca,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku kasus sabu ini tersangka akan dikenakan UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan, kasus pil dobel L kita jerat dengan UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top