JAM Dikeluhkan dan Disoroti Warga Pemilik Wilayah, Minta Ditertibkan

Direktur JAM Joko Tri Cahyono, saat menerima potongan nasi tumpeng dari Eko Sya, nota bene seorang ASN Dispora – Pariwisata, diduga ada dibalik keberadaan JAM di Merjosari dikeluhkan dan ditolak warga RW 11.

MALANG,SUARADATA.com-Keberadaan Joyo Agung Mart (JAM) di Kawasan Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, tepatnya masuk di wilayah RW 11 menjadi sorotan warga yang menolak dan mengeluhkannya.

Warga menolak dan mengeluh karena menjadi bagian dari wilayahnya tapi tidak pernah diajak rembukan. Isu berkembang di masyarakat, keberadaan JAM diduga dibackingi orang Dinas di lingkungan Pemkot Malang.

Berdasarkan pernyataan resmi kepala dinas terkait. Perihal perijinan prinsipalnya seperti ijin operasional usaha, IMB dan Amdal Lalin ternyata belum terkantongi oleh JAM.

Ketua RW 11 Kelurahan Merjosari Yudi Purwanto mengatakan, JAM ini masuk bagian dari wilayah kami (RW 11). Jika pihak JAM mengklaim masuk wilayah RW 7 dikarenakan data lama belum dirubah oleh dinas terkait.

Selama ini warga tidak pernah diajak bicara oleh pihak JAM. Sehingga, banyak warga menolak keberadaannya. Apalagi perijinannya belum ada.

“Kami berharap pihak terkait turun ke lokasi untuk menertibkannya,” tegas Yudi.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Kota Malang Wahyu Setianto menginformasikan, dulu saudara Eko Sri Y atau Eko Sya sewaktu menjabat Kabid di Dinas Perdagangan Kota Malang. Pernah menyampaikan.

“Saya (Eko) bersama tim akan mendirikan pasar modern di Kota Malang,” cerita Wahyu, yang menirukan kalimat dari Eko waktu itu.

“Kami (Wahyu) pikir itu bagian internal (pribadi) saudara Eko. Ya kami hanya menyampaikan monggo. Disamping itu, acara Soft Opening JAM, baru mengetahuinya setelah ada info dari pean mas. Sejauh ini belum ada komunikasi,” imbuh Wahyu.

Menurut Wahyu, karena itu lahan milik swasta, maka perizinannya menjadi ranahnya Disnaker – PMPTSP.

“Kami di sini hanya untuk sisi pembinaan dan pengawasan secara umum,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Disnaker – PMPTSP Kota Malang Erik S Santoso menegaskan, secara perijinan prinsipal seperti ijin operasional usaha plus IMB belum ada. Hanya perijinan UKL – UPL yang sudah masuk ke kami.

“Di luar ijin tersebut, kami belum menerimanya hingga saat ini,” paparnya.

Terkait hal itu. Ketua DPRD Kota Malang I Made R Kartika menyampaikan, belum dapat laporan resmi dari warga yang menolak atau mengeluhkannya. Sejauh ini pihaknya hanya diwaduli, bahwa ada peresmian pasar modern.

“Kami akan segera mengkoordinasikan dengan Komisi terkait yakni Komisi B dan C,” ujar Made.

Mantan Kabid Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Malang, saat ini menjabat Kabid Pemberdayaan Olahraga di Dispora – Pariwisata Kota Malang Eko Sri Yuliadi menyampaikan, maaf karena disini hanya dimintai bantuan sebagai konsultasi.

“Diluar itu monggo ditanyakan ke pihak JAM,” ucap Eko Sya, saat ditemui di lokasi Soft Opening JAM, Sabtu (1/2/2020).

Direktur JAM Joko Tri Cahyono menyampaikan, masih melakukan proses perijinannya. Perihal UKL – UPL sudah disampaikan ke DPMPTSP Kota Malang.

“Mohon maaf perijinan lainnya masih proses di OPD,” terang Joko.

Kata dia, sengaja tidak mengundang pihak terkait. Karena ini masih sebatas Soft Opening. Nantinya, ketika sudah launching baru kami undang secara keseluruhan. Pasar modern ini berkapasitas 100 lebih untuk pedagangnya.

“Kami akan melaunching pada tanggal 20 Februari 2020 nanti. Pasar modern ini berada di bawah naungan bendera PT. Koto Agung,” tambahnya.

Saat disinggung, keterlibatan Eko Sya di JAM. Direktur JAM menukaskan, pihaknya menganggapnya orang yang berpengalaman di dunia pasar. Oleh sebab itu, sengaja dilibatkan untuk teman konsultasi.

“Di luar itu, saya gak perlu meluruskan tuduhan dari masyarakat,” tukasnya.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top