Kilas Peristiwa

Kabur ke Bali, Dua Remaja Tuban Pelaku Penganiayaan Anak Ditangkap Polisi

Kedua tersangka saat dibawa ke Mapolres Tuban.

TUBAN, SUARADATA.com-Usaha dua remaja asal Kabupaten Tuban untuk kabur ke Bali guna menghindari jeratan hukum berakhir sia-sia.

JK (19), warga Kecamatan Tambakboyo, bersama rekannya S (19), asal Kecamatan Kerek akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban berkolaborasi dengan tim Jatanras setelah buron beberapa pekan.

Keduanya diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AP (16), warga Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Korban dianiaya para pelaku bersama sejumlah rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, IPDA Febri Bachtiar Irawan membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku tindak kekerasan terhadap anak ini berhasil ditangkap setelah melakukan penyelidikan sejak kejadian di Kecamatan Tambakboyo pada 23 Juli lalu.

“Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya, Kamis (21/8/2025).

Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Tuban, IPDA Much Rudi menjelaskan, proses penangkapan berlangsung dramatis. Setelah dilakukan pelacakan intensif polisi mendapat informasi bahwa kedua pelaku melarikan diri ke Bali.

“Kurang lebih dua hari kami lakukan penyelidikan di sana. Pada hari ketiga, tersangka berhasil kami amankan di sebuah mess proyek bangunan tempat mereka bekerja sebagai kuli,” terangnya.

Menurut Rudi, kedua pelaku memang sengaja melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Namun upaya itu tak berlangsung lama setelah aparat gabungan Unit PPA, Jatanras, dan Resmob Bali berhasil membekuk mereka.

“Kedua pelaku kita amankan di sebuah mess proyek bangunan tempat mereka bekerja sebagai kuli,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button