Kades Mlangi Diperiksa Polisi, Ada Apa?
TUBAN, SUARADATA.com-Jajaran Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur mulai mengusut dugaan pengerusakan pagar rumah milik keluarga Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ali Mugdrik (40) dan Suwarti (48) di Desa Mlangi, Kecamatan Widang.
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kini penyidik Satreskrim Polres Tuban memanggil sebanyak enam orang saksi untuk diperiksa. Keenam orang saksi tersebut ialah tiga saksi dari pelapor dan tiga orang saksi dari Pemerintah Desa (Pemdes), termasuk Kades Mlangi, Sekdes Mlangi dan Kades Kujung.
“Kemarin tim sudah melakukan cek ke TKP, dan melakukan cek saksi. Selain itu kita juga cek dokumen juga. Dan hari ini kita panggil beberapa saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Rabu (2/10/2024).
Lebih lanjut, dalam melakukan penyidikan ini, Satreskrim Polres Tuban memangil saksi dari kedua belah pihak, yaitu saksi dari terlapor maupun pihak pelapor. Saksi dari terlapor atau Pemdes yaitu Sekretaris Desa Mlangi, Kasiman, Kepala Desa Mlangi, Siswarin dan Kepala Desa Kujung, Moh. Jali.
“Selain itu penyidik juga menghadirkan saksi dari pihak pelapor yaitu Suwarti pemilik rumah, Santi Nurjanah anak, dan Ahmad Fatkur Rozi sang menantu. Setelah kita lakukan pemeriksaan dokumen tahan tersebut kemungkinan akan dilakukan pengukuran ulang,” tuturnya.
Ditempat berbeda, Kuasa Hukum Korban, Nur Aziz menyampaikan saat olah TKP diketahui kerusakan tidak hanya pagar sepanjang 30 meter. Ratusan paving dan pohon pisang juga turut dirusak terlapor.
“Tidak hanya pagar, tapi juga paving dan pohon pisang sebanyak 20 batang ditebangi,” tuturnya.
Dalam hal ini pihak korban berharap aparat kepolisian menangani kasus ini secara cepat dan objektif. Jika kasus semacam ini dibiarkan berlarut, maka dapat menimpa warga lain di desa-desa lainnya.
“Saya mohon untuk segera dilakukan penanganan secara cepat, objektif, transparan. Karena biar ini tidak terjadi di desa-desa lainnya, biar tidak terjadi dan menimpa pada warga lain,” terangnya.
Dalam kejadian ini kliennya tidak hanya mengalami kerugian materi saja melainkan juga mengalami kerugian immaterial karena adanya intimidasi dari pelaku.
“Akibat kasus ini kline kami mengalami kerugian materiil dan kerugian immaterial,” pungkasnya.
Sementara itu, sejak berita ini diturunkan SUARADATA.com masih berupaya mencari konfirmasi dan keterangan dari pihak Kades Mlangi, Sekdes Mlangi maupun Kades Kujung.(Sal/And/Red)