Kilas Peristiwa

Kakek di Tuban Bacok Tetangga Dengan Sajam, Diduga Gegara Sering Curi Pisang

Pelaku saat dikeler di Mapolres Tuban

TUBAN, SUARADATA.com-Dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Dusun Tanggungan, Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Senin (18/11/2024).

Akibat serangan sajam ini, korban berinisial M (69) yang merupakan tetangga pelaku, langsung tersungkur dan bersimbah darah, setalah kepala dan kakinya di bacok oleh pelaku. Sementara pelaku berinisial ST (73) berhasil diamankan Satreskrim Polres Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, peristiwa pembacokan itu berawal saat korban mengambil pisang milik pelaku. Yang mana saat itu aksi M mengambil pisang langsung diketahui oleh ST yang merupakan pemilik pisang.

“Kronologi kejadian, korban ini diketahui mengambil pisang milik pelaku. Kemudian pada saat itu pelaku mengetahui jika korban itu mengambil pisang,” ungkapnya, saat pres release di Mapolres setempat, Selasa (19/11/2024).

Karena dipicu kekesalan pelaku terhadap korban yang kerap mencuri pohon pisang miliknya, kemudian pelaku murka dan langsung membacok pria yang mengambil pisangnya itu. ST membacok M dengan menggunakan sebilah pisau yang saat itu ia bawa.

Setelah dibacok oleh tetangganya itu korban langsung bersimbah darah dan kemudian ditolong oleh sejumlah warga. Kemudian karena mengalami kondisi luka yang parah langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

“Korban dibacok dua kali oleh pelaku dan mengakibatkan luka pada bagian kepala dan kaki. Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit untuk menjalani pemulihan,” tambahnya.

Sementara itu, setelah kejadian tersebut petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskrim Polres Tuban yang mendapatkan laporan langsung datang di lokasi untuk melakukan olah TKP. Selanjutnya pelaku pembacokan bersama barang bukti sebilah pisau sudah diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut.

“Untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Tuban, kini pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 1 kuhp tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button