Kapolres Tuban Himbau Korban Investasi Bodong Segera Melapor

Kapolres Tuban AKBP Darman saat menghadirkan tersangka IR dalam konferensi persnya

Reporter : Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com – Polres Tuban saat ini sudah menetapkan dan menahan dua orang reseller investasi bodong asal Kabupaten Tuban berinisal FZ dan IR.

Kapolres Tuban AKBP Darman dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Tuban menjelaskan, dalam kasus yang melibatkan ratusan orang, saat ini masih hanya 60 orang saja yang sudah dapat di ambil keterangan sebagai saksi.

“Untuk kedua reseller ini modusnya sama, dengan menawarkan kepada teman-teman nya investasi berupa trading dengan iming-iming keuntungan sampai 20 persen,” ujarnya, Rabu (2/2/2022).

Kemudian ia menambahkan, dari 60 orang korban yang sudah melapor ini dapat teridentifikasi kerugian sekitar 4 milyar rupiah.

“Sebagian dana tersebut kemungkinan sudah dipergunakan oleh para tersangka reseller untuk keperluan pribadi,” beber kapolres kelahiran Demak ini.

Lebih lanjut Darman menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih menelusuri dan mengidentifikasi aset berupa rumah dan lainnya, apakah hasil dari penipuan yang dilakukan tersangka.

“Kalau masih berkaitan dengan kasus ini, maka aset tersebut akan disita,” sebutnya.

Darman juga berpesan kepada para korban agar jangan meluapkan kemarahan dengan kegiatan yang dapat melanggar hukum.

“Polisi menangani kasus ini secara profesional, tentunya menetapkan status tersangka harus memiliki alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Kapolres berharap, seluruh korban dapat segera melaporkan ke Mapolres Tuban agar dapat segera teridentifikasi jumlah kerugian mereka.

“Juga siapa tahu juga ada kemungkinan tersangka lainnya,” pungkasnya.(Roy/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top