Kilas Peristiwa

Karoke di Tuban Jadi Sorotan, DPRD Minta Pengelola Taati Perda

Komisi II DPRD Tuban saat menggelar hearing dengan pengelola karaoke.

TUBAN,SUARADATA.com-Beberapa hari yang lalu tempat karaoke atau tempat hiburan malam yang berada di Kabupaten Tuban, Jawa Timur menjadi sorotan masyarakat. Lantaran diduga masih ada karaoke yang bukanya melebihi jam operasional, serta adanya dugaan keributan di tempat hiburan malam Glamour Karaoke.

Menanggapi hal tersebut, akhirnya Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban memanggil sejumlah pengelola hiburan malam karaoke yang beroperasi di Bumi Ronggolawe, Rabu (5/2/2025).

“Mereka diundang ke gedung dewan lantaran sebelumnya ada aduan masyarakat mengenai karaoke yang bukanya melebihi jam operasional. Selain itu, pengelola karaoke dipanggil buntut dari ada keributan yang ada di tempat hiburan malam Glamour Karaoke,” kata Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, Jum’at (7/2/2025).

Lebih lanjut, DPRD meminta agar para pengelola selalu mentaati Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Termasuk diantaranya pihak pengelola harus mematuhi jam buka operasional yang telah ditentukan.

“Pada pertemuan itu, pada intinya kita minta harus mentaati perda yang ada,” tambahnya.

Roni sapaan akrabnya menambhakan, dalam waktu yang akan datang pihaknya akan menggelar hearing kembali. Pasalnya, dalam kegiatan pertama yang hadir hanya 4 perwakilan pengelola karaoke dan masih ada yang mangkir. Oleh sebab itu, hearing kedua bakal dilakukan termasuk mengundang pihak Disbudporapar dan sekaligus Satpol PP Tuban.

“Yang pasti akan kita undang lagi untuk hearing, sebab banyak aduan mengenai keberadaan hiburan malam yang terkadang banyak melanggar,” tutur pria asal Kecamatan Jenu itu.

Selanjutnya, saat hearing berlangsung dibahas pula terkait perizinan dan jam operasional. Akan tetapi, mereka mengusulkan untuk jam operasional hari biasa yang awalnya mulai pukul 19.00 WIB hingga 01.00 WIB agar bisa dispensasi menjadi 02.00 WIB. Sedangkan, bila ada even para pengelola minta dispensasi hingga pukul 03.00 WIB.

“Dalihnya dia karena tamu datangnya mulai pukul 22.00 WIB. Oleh sebab itu, mengenai hal ini maka kita akan memanggil Disbudporapar dan Satpol PP,” timpal Roni anggota DPRD dari Fraksi PKB itu.

Terkait minuman keras golongan C, kata Roni bahwa mereka hadir semua sudah mengantongi izin. Kendati demikian, pihak akan tetap minta Satpol PP selaku penegak perda harus tegas dan tidak tebang pilih. Terutama, ketika menegakkan perda, bila ada yang melanggar juga harus ditindak tegas.

“Setelah nanti hearing bersama dengan dinas pariwisata, Satpol PP dan dinas perizinan kita akan agendakan untuk sidak bersama menindaklanjutinya,” tegasnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button