Kasubag Keuangan PD-RPH Kota Malang Ditahan Kejaksaan

Tersangka Raka saat diapit petugas Kejaksaan Negeri setempat, keluar dari kantor Kejaksaan hendak dibawa ke Lapas Wanita Sukun Malang, untuk dititipkannya sebagai keperluan penyidikan. Foto : Afd

MALANG, SUARADATA.com-Mantan Plt. Direktur PD-RPH Kota Malang 2018 yakni A.A Raka Kinasih yang saat ini menjabat Kasubag Keuangan ditetapkan sebagai sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang, pada Rabu (09/12/2020) lalu.

Hari ini, Kamis (10/12/2020) A.A Raka Kinasih resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang sekaligus dititipkan di Lapas Wanita Sukun Malang usai dilakukan pemeriksaan sekian kalinya.

Penahan tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut di kejaksaan hingga perkaranya dipersidangkan. Demikian alasan penahanan Raka, dijelaskan Kasi Pidsus, Dino Kriesmiardi, S.H, M.H,

“Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya. Mengingat saat ini AARK masih jabat Kasubag Keuangan di PD-RPH,” jelas Dino, Kamis (10/12/2020).

Dino menyebutkan, AARK ini dilakukan pemeriksaan kembali sebagai status tersangka. Kendati pada status saksi tersangka juga sudah diperiksa beberapa kali.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap AARK berdasar perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor). Dalam hal itu berupa penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana keuangan perusahaan daerah tahun 2017 dan 2018 di PD-RPH Kota Malang.

“AARK kita kenai pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor no.31 tahun 1999 dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” beber Dino.

Sementara itu, pihak rekanan diduga turut bertanggung jawab atas kerugian RPH Rp 1,5 miliar sudah ditahan di Polda Jatim. Akan tetapi, penahanan SEN berkaitan dengan kasus berbeda sekitar 4 perkara. Sehingga, kejaksaan terus melakukan koordinasi dan komunikasi untuk pengembangan kasus RPH ini.

Disinggung apakah akan ada penambahan tersangka lainnya, Dino menjawab, “Sangat dimungkinkan penambahan, karena banyak hal yang mesti didalami perkara RPH ini,” cetusnya.

Dalam pengembangan penyidikan, dibutuhkan banyak keterangan beberapa saksi. Siapa pun dinilai bertanggungjawab akan kerugian RPH, pasti dimintai pertanggungjawabannya. Setelah nilai kerugian pastinya dihitung oleh BPKP Jatim.

“Sedangkan terkait surat resmi penahanan tersangka AARK, kita layangkan kepada pihak RPH plus keluarga tersangka,” pungkasnya.

Terpisah, Plt. Direktur PD RPH Kita Malang, Elfiatur Roikha menyampaikan, sekiranya saudari AARK ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Seyogyanya yang bersangkutan fokus menghadapi dan menyelesaikan permasalahannya.

“Terkait posisi yang ditinggalkannya, internal akan melaporkannya pada pimpinan (Walikota) selaku kuasa pemilik modal (KPM). Seperti apa instruksinya, kita menungu itu,” ucap Elfiatur dari ponselnya.

Komisi B DPRD Kota Malang mitra kerja dari PD-RPH, Sekretaris Komisi B, Arif Wahyudi menuturkan, jika AARK sudah ditetapkan sebagai tersangka harus ditahan oleh Kejaksaan.

“Sudah barang tentu harus ada pergantian personil, agar tidak terjadi kepincangan di internal RPH,” tutur Arif.(Afd/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top