Kilas Peristiwa

Kasus Investasi Bodong Mandek, Kapolres Tuban Diseret ke Meja Pra Peradilan

TUBAN, SUARADATA.com-Kapolres Tuban resmi digugat praperadilan oleh seorang warga Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, atas dugaan penghentian penyidikan yang dinilai tidak sah. Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn.

Pemohon dalam perkara ini adalah Lirin Dwi Astutik, dengan termohon Kapolri, cq. Kapolda Jawa Timur, cq. Kapolres Tuban. Gugatan didaftarkan pada 28 Oktober 2025 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Kuasa hukum Lirin, Wahabi Martanio, mengungkapkan, persoalan ini berawal dari dugaan penipuan berkedok investasi yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban pada Maret 2025 lalu. Terlapor dalam kasus tersebut adalah seseorang berinisial W, yang diduga mengajak kliennya bekerja sama dalam bisnis dengan meminta dana sebesar Rp1,5 miliar.

“Terduga pelaku ini menjaminkan rumah dan mobil kepada klien saya sebagai jaminan investasi. Namun kemudian, kedua aset itu dijual sepihak tanpa sepengetahuan klien saya,” jelas Wahabi kepada awak media, Kamis (30/10/2025).

Menurut Wahabi, setelah bisnis yang dijanjikan tidak berjalan dan jaminan malah berpindah tangan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada terduga pelaku, namun tak mendapat respons. Akhirnya, laporan dugaan tindak pidana penipuan dilayangkan ke Satreskrim Polres Tuban.

“Berdasarkan khazanah keilmuan dan pengalaman saya, ini bukan perkara perdata. Klien saya melapor karena ada unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” tegasnya.

Namun, dalam prosesnya, laporan tersebut dihentikan oleh penyidik Polres Tuban dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. Sebelum penghentian dilakukan, penyidik sempat melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor, namun mediasi itu gagal mencapai kesepakatan.

Merasa tidak puas dengan langkah penyidik, Lirin Dwi Astutik melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Tuban dan jajaran di bawahnya. Ia meminta hakim memeriksa dan menyatakan bahwa penghentian penyelidikan tersebut tidak sah secara hukum.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan akan digelar Selasa, 4 November 2025, dengan hakim tunggal Duano Aghaka.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar, membenarkan adanya gugatan tersebut.

“Perkara sudah teregister dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn, dan sidang perdana akan dilaksanakan 4 November 2025 mendatang,” ujarnya.

Rizki menjelaskan, gugatan itu diajukan karena pemohon keberatan atas keputusan Polres Tuban yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan.

“Pemohon keberatan atas keputusan Polres Tuban,” timpalnya.

Sejak berita ini diturunkan SUARADATA.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button