Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga di Widang, Penasihat Hukum Kekeh Penerapan Pasal 170 KUHP Bagi Ketiga Pelaku
TUBAN, SUARADATA.com-Penasehat Hukum (PH) korban bersikukuh agar polisi bisa menerapkan Pasal 170 ayat (1) KUHP terhadap pihak yang diduga melakukan pengerusakan pagar rumah milik kliennya. Rumah itu milik Suwarti dan Ali Mudrik Warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang.
Ketiga terduga pelaku perusakan yaitu Kades Mlangi Siswarin, Kades Kujung Jali dan Kasun Kadutan Hadi Mahmud. Ketiga orang tersebut telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan terang-terangan.
“Dalam dugaan pengrusakan tersebut, kami tetap bersikukuh bahwa ketiga pelaku tersebut telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan terang-terangan,” kata Penasehat Hukum pelapor, Nur Aziz, Senin (20/1/2025).
Aziz menjelaskan, unsur kekerasan terhadap barang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP adalah secara terang-terangan (openlijk). Berarti tidak secara sembunyi-sembunyi dan idak perlu dimuka umum (openbaar). Akan tetapi, dapat dilihat oleh orang lain secara umum dan unsur dengan tenaga bersama-sama (met vereenigde) terhadap orang atau barang. Artinya, kekerasan terhadap barang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
“Kami tetap kukuh pada pasal 170 ayat (1) KUHP. Jangan diubah karena unsur terpenuhi. Alasannya, karena pengrusakan pagar yang dilakukan terlapor ini dimuka umum yang dilihat banyak orang. Dan dilakukan lebih dari satu orang,” tegasnya.
Ia juga tidak menampik jika pagar milik pelapor yang dirobohkan alat berat tersebut dioperatori satu orang. Namun, eksekusi tersebut berdasarkan perintah dari Kadus Kadutan yang saat itu berada di lokasi kejadian. Perobohan juga disaksikan warga sekitar.
“Betul operator alat berat (Bego Red.) satu orang, tapi disitu ada yang memerintahkan. Dan itu ada perintah dari orang lain disitu. Bukan operator melakukan sendiri tanpa adanya perintah dari orang yang disana. Dan saat pembongkaran itu, para terlapor ada disitu,” beber Aziz.
Lebih lanjut, pria yang juga dosen Fakultas Hukum di Universitas Sunan Bonang Tuban ini menjelaskan, operator excavator untuk melakukan perobohan pagar rumah milik kliennya tidak bekerja sendiri, tapi ada yang mengarahkan dan membantu juga.
Atas dasar itu, ia menilai jika terlapor harus disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP dan meminta Penyidik untuk melakukan penyidikan secara cermat, cepat dan profesional.
“Bahwa, Pasal 170 ayat (1) KUHP tersebut juga harus dilihat dari sudut penyertaan (deelneming), dimana dalam perkara ini lebih dari satu orang atau beberapa orang terlibat dalam satu tindak pidana,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, saat ini pihaknya akan kembali mendatangkan saksi ahli pidana. Setelah dilakukan pemeriksaan maka dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status tersangka.
“Kami akan datangkan saksi ahli pidana,” ucapnya.
Sementara itu, mengenai kasus ini SUARADATA.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Kades Mlangi, Kades Kujung dan Kepala Dusun Kadutan.(SAL/AND/RED)