Kawal 3 Kasus, LIRA Malang Raya Gelar Audiensi dengan Kejaksaan

Ketua LIRA Malang Raya, Didik Ahmasi bersama empat anggotanya saat beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa. Didampingi Kasi Pidsus, Ujang Supriyadi di ruang kerjanya. Foto: Iwa

MALANG, SUARADATA.com-Ketua LIRA Malang Raya, Didik Ahmadi bersama sekretarisnya, Dito Arif serta tiga anggota lainnya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (29/6/2020).

Kedatangan mereka dalam rangka audiensi atas tiga permasalahan yang ditanganinya. Diantaranya, kasus Heritage Kayutangan dan PD RPH serta terbaru dugaan kerugian di KONI Kota Malang.

Didik Ahmadi pun meminta, perkara yang sudah terungkap ke publik sebaiknya dibeberkan perkembangannya. Jangan sampai masyarakat berasumsi perkara mengendap begitu saja. Karena perkara PD RPH pernah ditangani sebelumnya, di tahun 2019.

“Harapan, adanya status penyelidikan saat ini, secepatnya memiliki titik terang. Kegaduhan terkait dugaan kerugian uang negara mencapai miliaran rupiah. Betul – betul diungkap setransparansi mungkin,” jelas Didik begitu sapaan akrabnya.

Selain menyinggung perkembangan kasusnya. LIRA juga menyinggung pertemuan terbuka antara APH dan mantan Plt. Direktur PD RPH yakni AH. Sedangkan, kasus tersebut saat ini sedang ditelisik.

“Pastinya masalag itu menjadikan asumsi negatif bagi APH secara umum,” paparnya.

Pengurus LIRA bidang advokasi, Wiwid Tuhu menambahkan, jika perkara ini tidak ada kejelasan usai dilempar ke publik. Pastinya, menjadi bahan pertanyaan besar sekaligus mempertanyakan akan kinerja APH-nya.

Jika sampai ada masyarakat mempertanyakan kasusnya, kepercayaan publik kepada kejaksaaan menjadi dipertaruhkan.

“Jangan sampai terjadi Disparitas hukum,” tambahnya.

Sementara, Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa menjawab klarifikasi LIRA. Perkembangan di PD RPH ditetapkan ke penyelidikan dan 4 orang yang dimintai keterangan.

“Baru dua orang yang memberikan keterangan. Satu dari RPH dan satu lagi OPD,” jawab Andi.

Sedangkan, perihal pertemuan dengan mantan Plt. Direktur PD RPH (AH) dan beberapa orang yang ada saat itu. Sama sekali tidak ada pembahasan RPH.

“Kami ngobrol secara umum, tahunya AH adalah tokoh Aremania,” terang pria asli Bugis, Makasar ini.

Namun, saat disinggung pertemuan dengan Sekkota Malang, Wasto. Kajari sedikit tersinggung.

“Kami sebagai Muspida, tentunya bisa ketemu dengan siapa saja. Pemikiran anda terlalu sempit, dan memiliki unsur menyudutkan,” cetus Andi.

Jawaban sebelumnya dari Kajari, melalui Whatsapp (WA). Pria berkacamata ini menuliskan,

“Saya, hari Jumat (12/06), ke Balai Kota Malang. Terkait permohonan rapid test, untuk keperluan pegawai kejaksaan,” kata Andi.

Kejaksaan sudah memiliki alatnya, namun petugas rapid test-nya tidak ada. Sebab, pelaksanaannya sesuai protokol kesehatan, yakni ditangani Satgas covid-19.

“Waktu itu, Wali Kota nihil ditempat, sehingga diarahkan ke Sekkota,” ucapnya melalui WA.

Pertemuan saat itu, sama sekali tidak membahas persoalan RPH. “Tidak etis kami membahasnya, dan mesti membedakan antara tugas teknis dan tugas umum,” pungkasnya.(Iw/And/red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top