Kejari Bersama Lapas Gelar Diskusi Rumah Restoratif Justice di Semanding

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban bersama dengan lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban, Camat Semanding dan Kepala Desa beserta perangkat Desa Bejagung menggelar acara diskusi rumah Restorative Justice, Senin (5/9/2022).

Kegiatan diskusi tentang cita-cita hukum Nasional yang berkeadilan dalam perspektif musyawarah dan gotong royong tersebut digelar di Balai Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dalam diskusi itu diikuti kurang lebih 40 orang.

Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Suhendri mengatakan, pembentukan rumah Restoratif Justice (RJ) merupakan tempat untuk penyelesaian setiap masalah yang ada dilingkungan kampung RJ. Hal itu sebagai bentuk paradigma baru pada peradilan di wilayah untuk lebih dekat kepada masyarakat.

“Untuk penyelesaian yang dapat diselesaikan melalui rumah RJ ini diantaranya pelaku tindak pidana bukan pengulang tindak pidana. Melainkan tindak pidana baru yang nantinya kasus pidana dapat diselesaikan di rumah RJ bukan di kantor pengadilan,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk membuat agar pelaksanaan hukum itu berjalan sebagaimana fungsinya pandangan mengenai fungsi hukum itu. Setidaknya fungsi hukum itu harus di maknai dengan makna yang satu. Tujuannya, agar dalam pelaksanaanya tidak ada lagi perbedaan dalam menanggapi fungsi hukum itu sendiri.

“Sebenarnya, hukum sendiri itu sifatnya memang mengikat siapa saja baik masyarakat hingga orang -orang yang bekerja sebagai perwakilan rakyat. Hukuman yang diberikan harusnya adil bagi siapa saja,” tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap, dengan adanya rumah RJ ini dapat menjadi tempat dan pemberian solusi dan penegakan hukum yang adil bagi masyarakat kebawah. Selain itu, juga dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai apa itu restorative justice.

“Ya terutama cita-cita hukum nasional yang berkeadilan dalam perspektif musyawarah dan gotong royong,” harapnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Tuban, Siswarno menambahkan, Keadilan Restoratif merupakan suatu pendekatan dalam masalah pidana ringan yang melibatkan korban, pelaku serta elemen masyarakat demi terpenuhinya rasa keadilan. Masalah yang dapat diselesaikan di rumah Restorative Justice antara lain tindak pidana pencurian, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas.

“Tapi dengan memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020,” cetusnya.

Akan tetapi, hal tersebut berkaitan erat dengan tujuan pemasyarakatan yaitu reintegrasi sosial. Tujuannya, untuk mengembalikan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Narapidana kepada masyarakat. Sehingga, mereka menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, dan tidak mengulangi tindak pidana kembali.

“Selain dapat mengurangi tingkat hunian lapas karena yang berperkara menempuh jalur dialog keberadaan rumah Restoratif Justice sebagai ruang untuk mengembalikan ke keadaan semula sebelum terjadi suatu tindak pidana ini dapat mencegah stigma negatif di tengah masyarakat,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top