Kembali Zona Merah, Pemkab Tuban Beri Sanksi Pelanggar Jam Malam

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tuban menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 tahun 2020.

Perbup tersebut tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan setelah Kabupaten ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid – 19.

Bupati Tuban, H. Fathul Huda menyampaikan, peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tuban itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Selain itu, Pemkab juga akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal pemberlakuan pembatasan jam malam selama 15 hari ke depan, terhitung seak tanggal 1 September 2020.

“Diatas pukul 21.00 WIB seluruh kegiatan harus dihentikan. Kecuali, pelayanan di Apotek dan SPBU,”jelas Bupati Tuban saat menggelar konferensi pers di Pendopo Krido Manunggal, Senin (31/8/2020).

Langkah ini diambil dengan tujuan mempersempit penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban. Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenai sanksi mulai dari teguran, sanksi sosial, administratif, hingga denda uang sebesar 100 ribu rupiah.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, denda 300 ribu rupiah hingga pencabutan ijin usaha.

“Kebijakan tersebut merupakan langkah Pemkab Tuban dalam memutus rantai penyebaran Covid – 19,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait pemberlakuan jam malam Pemkab Tuban menilai tidak terlalu berpengaruh besar pada sektor perekonomian. Sebab, seperti toko sembako dan lainnya sudah tutup saat pukul 21.00 WIB.

“Jika mampu menurunkan jumlah sebaran Covid – 19, Pemkab akan mencabut SE pembatasan jam malam, tentunya setelah dilakukan evaluasi,” tambah Bupati dua periode ini.

Bupati mengajak masyarakat agar memiliki kepedulian dan empati terhadap penanganan Covid-19 maupun keluarga terdampak Covid-19. Masyarakat diharuskan mematuhi protokol kesehatan, diantaranya menggunakan masker, jaga jarak aman, menghindari kerumunan serta mencuci tangan menggunakan sabun.

“Kesadaran masyarakat merupakan kunci sukses penangana Covid-19,” pungkasnya.(Sal/Ff/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top