Kilas Peristiwa

Kenal Lewat Medsos, Pria di Tuban Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ilustrasi kasus pencabulan yang dilakukan warga Tuban terhadap anak di bawah umur.

TUBAN, SUARADATA.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Kabupaten Tuban.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MN (25), warga Kabupaten Tuban. Berdasarkan identitasnya, pelaku berstatus pelajar/mahasiswa.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto mengatakan, dari hasil penyelidikan, perkenalan antara pelaku dan korban bermula melalui aplikasi “Leo” yang terdapat di Telegram. Keduanya kemudian menjalin komunikasi intens hingga pelaku mengajak korban untuk bertemu.

“Kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan terlapor melalui aplikasi “Leo” di Telegram,” ungkapnya, Selasa (24/2/2025).

Setelah saling berinteraksi dan berkomunikasi secara intens, terlapor kemudian mengajak korban untuk bertemu. Kemudian pelaku merayu korban dengan membelikan makanan ringan dan mengatur pertemuan pada pukul 15.00 WIB. Namun korban baru menyanggupi pertemuan sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Manunggal, Tuban.

“Dari lokasi tersebut, korban kemudian diajak menuju kamar kos di wilayah Kecamatan Semanding dengan masing-masing mengendarai sepeda motor,” tambahnya.

Sesampainya di kamar kos yang telah dipesan sebelumnya, terlapor meyakinkan korban bahwa tidak akan terjadi apa-apa. Akan tetapi, setelah keduanya berada di dalam kamar, pelaku diduga melakukan tindakan asusila hingga terjadi persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

“Saat berada di kos pelaku diduga melakukan tindakan asusila hingga terjadi persetubuhan terhadap korban,” tuturnya.

Kemudian, petugas Satreskrim Polres Tuban menerima informasi adanya dugaan tindak pidana tersebut dan segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti dan dibawa ke Mapolres Tuban guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti dan dibawa ke Mapolres Tuban guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button