Kepengurusan Klenteng Tuban Periode 2019-2022 Sebaiknya Dibatalkan

Alim Sugiantoro.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com-Dinilai cacat hukum dalam proses pemilihan kepengurusan kelenteng Kwan sing Bio periode 2019-2022.

Sejumlah umat yang dipelopori Alim Sugiantoro Ketua Penilik Domisioner Kelenteng Tuban berencana mengajukan gugatan. Terutama, terkait keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha yang mengesahkan pengurus dan penilik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB dan TLK) Tuban periode 2019 – 2022.

Gugatan tersebut rencananya akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita minta kepengurusan klenteng Kwan sing Bio periode 2019-2022 yang sudah disahkan sebaiknya dibatalkan. Karena kepengurusan ini masih dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Tuban,” ungkap Alim Sugiantoro, Minggu (19/7/2020).

Ia berharap, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha bisa segera memahami kesalahan mutlak yang diajukan pemohon Mardjojo alias Tio Eng Bo terkait kepengurusan dan penilik Kelenteng Tuban.

“Pemohon terlalu arogan dengan mengelabuhi pejabat. Sehingga kita minta (Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha) untuk segera mencabut tanda daftar rumah ibadah tersebut,” ungkap Alim panggilan akrabnya.

Ia menuding, susunan kepengurusan kelenteng Tuban periode 2019-2022 penuh dengan kecurigaan. Sebab, ada nama yang dicantumkan didalam kepengurusan itu sudah mengundurkan diri dan ada yang tidak tahu. Sehingga, umat minta kepengurusan tersebut segera dibatalkan agar tidak menimbulkan konflik baru diinternal.

“Kalau tetap tidak direspon (keberatan, red) kami akan mengambil jalur hukum melalui PTUN,” ujar Alim Sugiantoro.

Pihaknya menilai untuk terbitnya surat tanda daftar rumah ibadah agama Buddha, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak dalam sengketa.

“Saat ini sudah jelas-jelas telah terjadi sengketa hukum,” terangnya.

Alim kembali membeberkan, rumah agama Buddha itu adalah Wihara. Kalau agama Khonghucu itu jendral Kwan Kong pasti bukan Buddha. Termasuk, Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban sejak 200 tahun silam bukan Wihara atau tidak identik dengan Buddha.

“Khonghucu tetap agama dan tidak dibawah dirjen Buddha,” jelasnya.

Protes keberatan juga diungkapkan Wiwit Endra S Ketua Harian Seksi Agama Khonghucu TITD Kwan Sing Bio Tuban. Pihaknya telah mengirim surat keberatan kepada Dirjen Buddha terkait permohonan pencabutan surat tanda daftar rumah ibadah Buddha TITD Kwan Sing Bio Tuban.

Selain itu, meminta agar surat tersebut ditinjau kembali karena kepengurusan kelenteng masih terjadi sengketa hukum. Termasuk, kepemilikan tanah yayasan kelenteng juga masih di laporkan ke Polres Tuban.

“Kita minta pencabutan tanda daftar rumah ibadah Buddha karena sampai hari ini masih terjadi sengeketa secara keperdataan di PN Tuban. Kenapa, masih sengketa bisa dikeluarkan tanda daftar rumah ibadah tersebut,” pinta Wiwit Endra S.

Diketahui, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia, telah menerbitkan surat pengesahan kepengurusan dengan Nomor :B1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020 tertanggal 13 Juli 2020 yang memuat nama-nama Pengurus dan Penilik TITD Kelenteng Tuban. Dimana Ketua dijabat Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tan Ming Ang.

Selain itu, Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Budha Kementerian Agama Republik Indonesia juga menerbitkan surat tanda daftar rumah ibadah TITD Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong dengan Nomor Register: 08.60.35.23.00708 tertanggal 8 Juli 2020.

“Kita menyambut gembira terbitnya surat pengesahan pengurus,” pungkas Mardjojo Ketua Pengurus TITD KSB dan TLK Tuban.(Sal/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top