Kerugian Milyaran Rupiah Pada RPH Kota Malamg Disoroti Berbagai Elemen
MALANG-Komisi B DPRD Kota Malang menyikapi tegas permasalahan yang menimpa Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang yang mengalami kerugian bernilai miliaran rupiah.
Kerugian tersebut terjadi lantaran gagal dalam kerjasama antara RPH dan Siti Endah N dibidang penggemukan sapi.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi menegaskan, persoalan yang menimpa RPH menjadi catatan khsusus bagi Komisi B. Guna menyikapi permasalahan itu DPRD akan mengkonsultasikan kepada Badan Anggaran DPRD Provinsi Jatim. Kemudian, memohon pembekukan sementara anggaran RPH yang sudah disahkan di APBD Tahun 2020 sebesar Rp 12,5 miliar.
“Kenapa hal itu perlu dilakukan, karena kami tidak ingin ada persoalan dikemudian hari. Saat ini permasalahan RPH lagi ramai di media akibat kerugian milyaran. Masih belum tertangani dengan baik dan belum jelas penyelesaiannya,” tandasnya.
“Kami tidak ingin memiliki resiko di belakang hari, harapan RPH bisa secepatnya menuntaskan permasalahan yang ada saat ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Panitia khusus (Pansus) tentang Ranperda perusahaan umum daerah (Perumda) dari F-PKS DPRD Kota Malang Trio Agus P menuturkan, sepanjang RPH Kota Malang tidak berubah nama atau turut melebur ke Tugu Aneka Usaha. Tetap akan memberikan hak anggaran yang tertuang di APBD 2020 sebesar Rp 12,5 miliar. Akan tetapi, jika terjadi peleburan atau perubahan nama akan mempertimbangkan kembali di Pansus.
“Ya bisa jadi membekukan anggarannya,” tuturnya.
Namun demikian, apa yang disampaikan itu sebatas pendapat pribadi. Tapi tidak menutup kemungkinan, teman-teman Pansus lainnya memiliki kesamaan memutuskan seperti itu pada Pansus.
“Bisa saja teman-teman pansus sependapat,” tuturnya.
Terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji, ketika dikonfirmasi dan ditunjukkan berita tentang RPH kesekian kalinya tentang kerugian miliaran rupiah di RPH tetap enggan berkomentar.
“He….he…..he,” jawab Wali Kota
Lain halnya, Kapolres Malang Kota, AKBP Doni Alexander saat dikonfirmasi memberikan respon positif, bahkan berterima kasih.
“Kami akan menunggu hasil audit dan klarifikasi dari Dewan Pengawas RPH,” ucap AKBP Doni Alexander.
Ditempat berbeda, Pakar Hukum UMM, Dr. Najih menyebutkan, jika itu terjadi sengketa berlandaskan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RPH dan Siti Endah N maka itu ranah perdata atau wanprestasi. Akan tetapi, jika dalam PKS tersebut menyangkut aset negara menyebabkan terjadinya kerugian, maka hal tersebut bisa ditarik menjadi unsur pidana.
“Namun begitu, Kami belum bisa memberikan gambaran secara utuh, sebelum melihat secara keseluruhan klausul di PKS-nya tersebut,” ungkap Najih.(Iwn/And/Red)