Kilas Peristiwa

Ketiga Terduga Pelaku Perusakan Rumah Warga di Widang Layak Diterapkan Pasal 170 KUHP

Nur Aziz, SH,MH kuasa hukum Suwarti dan Ali Mudrik yang pagar rumahnya dirusak ketiga terduga pelaku.

TUBAN, SUARADATA.com-Terduga perusakan pagar rumah milik Suwarti dan Ali Mudrik warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban sudah layak diterapkan pasal 170 KUHP.

Ketiga terduga pelaku ialah masing-masing Kades Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Siswarin dan Kepala Dusun Kadutan, Desa Mlangi, Hadi Mahmud. Mereka berdua memiliki peran diduga menyuruh pihak operator alat berat untuk menghancurkan pagar rumah milik warganya. Terduga pelaku yang ketiga adalah Kades Kujung, Jali. Ia diduga turut andil dalam pembongkaran pagar rumah milik Suwarti dan Ali Mudrik.

Kuasa Hukum Suwarti dan Ali Mudrik, Nur Aziz SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11/2024) menjelaskan, penerapan pasal 170 KUHP yang ditetapkan oleh Penyidik Unit II Satreskrim Polres Tuban terhadap ketiga terlapor sudah tepat dan benar. Sebab, unsur kekerasan terhadap barang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP adalah secara terang-terangan (openlijk). Berarti tidak secara sembunyi-sembunyi, tidak perlu dimuka umum (openbaar) akan tetapi dapat dilihat oleh orang lain secara umum. Ditambah lagi ada unsur dengan tenaga bersama-sama (met vereenigde) terhadap orang atau barang.

“Artinya kekerasan terhadap barang dilakukan oleh dua orang atau lebih,” kata Aziz sapaan akrabnya.

Menurut Aziz, dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tersebut juga harus dilihat dari sudut penyertaan (deelneming). Dimana dalam perkara ini lebih dari satu orang atau beberapa orang terlibat dalam satu tindak pidana. Selain itu, tidak benar terlapor telah meminta izin kepada pelapor yang saat kejadian berada di Merauke.

“Seandainya ada pihak anak menantu yang mengizinkan itu tidak mewakili pelapor sebagai pemilik tanah dan pagar yang dibongkar. Karena klien kami jelas-jelas tidak mengizinkan pagar rumah dibongkar paksa lantaran berada di tanah miliknya. Apalagi tanah klien kami bukan termasuk tanah jalan desa, apalagi pihak kontraktor awalnya tidak mau membongkar didesak bahkan dipaksa oleh Kasun Kadutan agar tetap dibongkar, ada bukti videonya,” ungkap Dosen Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban itu.

Selanjutnya, Aziz membenarkan adanya mediasi antara Pelapor dan Terlapor. Rinciannya, sudah dua kali diluar Polres Tuban atas inisiatif pelapor. Namun, karena penawaran ganti rugi dari terlapor tidak patut dan tak layak akhirnya penawaran tersebut ditolak oleh Pelapor.

“Tentu kami selaku Penasehat Hukum Pelapor menghargai sudut pandang Penasehat Hukum Terlapor, walaupun dari sudut pandang yang subjektif. Karena kita pasti mempunyai sudut pandang masing-masing yang berbeda. Jika seandainya nanti Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka kami mempersilahkan menempuh upaya hukum Praperadilan atau membuktikan dalam persidangan saja,” tegasnya.

Dalam penangan perkara ini, Aziz memberikan apresiasi kepada Penyidik yang menangani perkara ini secara objektif. Termasuk, para penyidik juga transparan dan profesional yang telah melakukan gelar perkara serta telah dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan.

“Oleh karena bukti permulaan sudah cukup, maka kami mendesak kepada Kasat Reskrim Polres Tuban untuk segera menetapkan Tersangkanya,” tegas Aziz.

Disisi lain, penasehat hukum terlapor, Nang Engki Anom Suseno kepada awak media menerangkan, perobohan pagar yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat memang benar adanya. Namun dalam memutuskan suatu fakta tidak bisa melihat dari satu sudut pandang.

“Intinya disertakan pasal 170, namun kami sebagai pihak penasihat hukum melihat ada hal yang berbeda,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, perkara pengrusakan pagar tersebut saat ini sudah naik ke penyidikan.

“Sebagaimana pasal yang dilaporkan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP, berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan JPU, kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur dan duduk perkaranya. Setelah naik sidik, selanjutnya akan ditetapkan tersangkanya,” tambahnya.(Sal/And/Red)

Suara Data Network

assalamualaikum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button