Kisah Anak di Tuban Sulit Buat Akta Kelahiran, Lantaran Miliki Nama 19 Suku Kata

Tulisan Surat Terbuka Untuk Presiden RI.

Reporter: Nursalam

TUBAN, SUARADATA.com- Seorang anak di Kabupaten Tuban, mempunyai nama yang sangat panjang hingga 19 suku kata. Sehingga membuat kedua orang tuanya berjuang keras untuk mendapatkan akta kelahiran.

Anak tersebut bernama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara pi-thariq Ziyad Syafudin quthuz Khoshala Sura Talenta.

Anak pasangan Arif Akbar (31) dan Suci Nur Aisiyah (28) terlahir Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, pada 6 Januari 2019. Hingga menginjak umur 3 tahun, anak tersebut belum memiliki akta kelahiran. Lantaran dinilai namanya terlalu panjang, sehingga pihak Dinas Dukcapil Tuban tak bisa mencetak akta kelahiran.

Saat ditemui di rumah kakaknya di Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Arif Akbar mengatakan, pihaknya sudah mengurus akta kelahiran sebanyak dua kali. Namun, jawaban dinas terkait selalu tidak bisa dan disuruh mengganti nama anak.

“Saya sudah berjuang tiga tahun untuk mengurus akte kelahiran, namun tidak membuahkan hasil,” ungkapnya, Kamis (7/10/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum memberikan nama yang panjang itu sudah berfikir matang jika hal itu tak melanggar hukum. Namun, setelah hendak mengurus akta kelahiran tiba-tiba disuruh ganti padahal pemberian nama itu terdapat berbagai harapan. Termasuk menjadikan anak itu memiliki wawasan dan nalar yang luas serta lebih berani menatap hidup kedepan.

“Kalau kecewa ya kecewa mas. Karena sebelumnya juga tidak ada sosialisasi jika membuat nama yang panjang itu tidak diperbolehkan,” keluhnya.

Dalam hal ini, pihak keluarga menyetujui untuk mengganti nama asalkan ada selembaran kertas yang berisi aturan bahwa pembuatan nama panjang tidak diperbolehkan.

“Jika ada surat dan sesuai ketentuan hukum, maka kami siap merubah. InsaAllah kami ini patuh hukum,” tegasnya.

Tak berhenti disitu, demi untuk mendapatkan akta kelahiran untuk sang buah hati, Arif dan kelurga telah meminta bantuan Presiden Jokowi dengan melalui surat terbuka.

Berikut isi suratnya yang viral di Medsos:

YTH : Bapak Ir Joko widodo
(Presiden RI )

Assalammualaikum wr wb –

Sejahtera sehat selalu Bapak Presiden – semoga Alloh senantiasa menganugrahkan semua karunia dan berkah kepada Bapak
Aamiin .

Matur Bapak Presiden .. hampir tiga tahun belakangan ini kami prihatin Bapak ..
Alloh mengaruniai anak kedua pada kami , suka cita kami tiada terkira, Menerima karunia itu, kami sangat berharap kelak anak kami bisa menjadi inspirasi yang membanggakan tak sekedar membanggakan orang tua tapi bisa membanggakan buat NKRI ini

Matur .. Bapak Presiden
Dibawah ini nama anak kami

Diatas nama anak kami – usia anak kami sekarang hampir 3 tahun. Kami namakan anak kami dengan nama panjang tersebut , berangkat dari tekad dan harapan – agar kelak anak bisa berpikir dengan sumbu dan nalar panjang – tidak mudah diracuni berita hoax – bisa menganalisa masalah dengan pemikiran jernih yang panjang sepanjang namanya, bisa menjadi suri tauladan dan inspirasi generasi dimasanya nanti – Bagaimana mengabdi dan mencintai persada nusantara ini

Anak itu – kebanggaan Keluarga kami
menjadi mimpi dan harapan kami .

Sungguh besar harapan kami pihak terkait pembuat akte nama untuk memberi jalan keluar dan kemudahan dalam memberikan pada kami pelayanan yang baik
Kami sudah mengajukan permohonan kira kira hampir hampir tiga tahun yang lalu,akan tetapi sampai hari ini – jawabannya sama.
Tidak bisa – selalu dan selalu ditekankan mengganti nama.

Dalam tiap kesempatan kami selalu menanyakan dengan harapan dapat berita terbaru yang membahagiakan – sampai hampir tahun yang ke tiga -Berita itu tidak ada – jika kami menanyakan selalu disuruh
merubah nama.

Mungkin bagi sebagian yang tidak memahami sakralnya sebuah nama – nama anak kami jadi bahan candaan dan olok olok, tapi bagi yang mengerti bagaimana berharganya tujuan memberi sebuah nama – pada sebuah negara merdeka yang demokratis sudah barang tentu
Hak asasi kami akan sangat dihargai .

Pada intinya pihak terkait tidak bisa – dan berulang ulang kami disuruh merubah nama anak tersebut – Surat terbuka kami pada Bapak – menjadi harapan terakhir kami untuk mengadukan kesedihan kami ini – mungkin ada orang yang berpikir apalah sebuah nama – tapi bagi adat kami nama adalah karakter , kebanggaan doa dan harapan.

Matur Bapak presiden.
Satu dua tahun kedepan anak kami jelas jelas membutuhkan identitas , untuk sekolahnya di TK nya

Matur Bapak presiden –
Dari berbagai berita yang dapat kami temui di media sosial. Nama panjang anak tersebut bukan yang pertama di negeri Indonesia ini dan mereka mendapat perhatian dan solusi dari dinas dinas terkait didaerahnya

Bapak Joko widodo
– presiden kami
– Bapak kami
– Bapak negeri Indonesia yang kami cintai

Jika di daerah kami, kami tidak mampu mewujudkan nama anak kami – kami berharap semoga Bapak Presiden bisa membantu kami – untuk mewujudkan nama anak kami, Untuk diakui secara sah di negeri Indonesia ini terkait syarat syarat agar nama anak kami bisa disah kan – berilah kami petunjuk untuk terealisasinya harapan kami itu
Bapak, Matur suwun – semoga Bapak Rahayu sehat selalu – moga Alloh yang membalas semua belas kasih Bapak
Wasalammualaikum wr wb .

Hormat kami
Arif akbar / suci nur aisiyah (orang tua)
————————-
Rt 001 – Rw 001
Dusun ngaglik – desa ngujuran
Kec : Bancar
Kab : Tuban

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid menyampaikan, saat ini proses pembuatan dokumen administrasi kependudukan sudah memiliki aturan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sehingga, warga yang akan membuat dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran, data dirinya harus tercatat terlebih dahulu dalam SIAK.

“Sebelum akta kelahiran diproses, datanya harus masuk dulu dalam biodata base kependudukan SIAK

Lebih lanjut ia mengatakan, sedangkan, pada aplikasi SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri, terdapat pembatasan dalam penulisan nama maksimal 55 karakter dan tidak bisa lebih.

“Dalam penulisan nama KK, KTP, akta harus disesuaikan maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi. Terkait pengajuan akte dengan 19 kata tersebut pihaknya belum bisa memproses penerbitan aktenya. Dalam hal ini pihaknya telah menulis surat kepada Bapak Dirjen Dukcapil untuk mendapatkan petunjuk dan solusinya,” pungkasnya.(Sal/Ru/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top