Klaim JR Naik, Pelanggaran Lalin Menurun
MALANG, SUARADATA.com-Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cabang Malang Zul Effendi mengungkapkan, hasil klaim asuransi Jasa Raharja sepanjang 2018 dan tahun 2019. Pada 2018 masyarakat yang mengajukan klaim asuransi seperti korban meninggal dunia ada 415 orang.
Lebih lanjut Zul menjelaskan, untuk klaim korban luka di tahun 2018 ada 1596 orang. Jika dikaitkan nominalnya, 415 korban meninggal senilai Rp 20,4 miliar sekian. Sedangkan, korban luka senilai Rp 23 miliar sekian.
Sementara, pada 2019 masyarakat yang mengajukan klaim untuk korban meninggal dunia ada 479 orang. Korban luka ada 1.888 orang. Kemudian, jika dinominalkan untuk korban meninggal senilai Rp 23,7 miliar sekian. Lantas korban luka senilai Rp 30,3 miliar sekian.
“Selama tahun 2018 dan 2019 ada kenaikan angka klaim 18,29 persen pada korban meninggal dunia. Sekaligus ada kenaikan 15,42 persen untuk korban luka-luka,” jelas Zul.
Sedangkan, kenaikan angka nominalnya sebesar 15,77 persen terhadap korban meninggal dunia. Korban luka ada kenaikan sebesar 31,65 persen. “Peningkatan klaim asuransi, disebabkan banyak faktor,” bebernya.
Terpisah, Kasat Lantas Polresta Malang AKP Priyanto menuturkan, sepanjang tahun 2018. Hasil penindakan penilangan sebanyak 30.122, lanjut tahun 2019 ada 28.303.
“Ada penurunan sebesar 1.819 kasus atau sekitar 6,04 persen,” tutur AKP. Priyanto
Selain penurunan penilangan, beberapa macam pelanggaran juga mengalami penurunan. Satu contoh, pelanggaran batas muatan di tahun 2018 ada 303 kasus. Namun di tahun 2019 menurun menjadi 278 kasus.
Demikian halnya, pelanggaran rambu atau marka. Di tahun 2018 ada 16.659 turun menjadi 15.443. “Hampir di semua pelanggaran terjadi penurunan maksimal 6 sampai 20 persen,” pungkasnya.(Iwn/And/Red)