Komisi B DPRD Malang Sidak Jalan Simpang Sonokeling yang Jadi Polemik Warga

Lookh Mahfud menyidak jalan yang kini menjadi polemik

MALANG-Komisi B DPRD Kota Malang yang diwakili salah satu anggotanya, yakni Lookh Mahfud menyidak Jalan Simpang Sonokeling, Keluruhan Citpmulyo Sukun yang saat ini menjadi polemik dimasyarakat. Ia berangkat menuju ke lokasi karena mendapat keluhan dari masyarakat.

“Kami menerima laporan dan keluhan dari masyarakat Ciptomulyo. Terkait penutupan akses jalan yang ada di Jalan Simpang Sonokeling, Kelurahan Ciptomulyo Sukun Kota Malang,” jelas Lookh, saat meninjau lokasi penutupan tersebut, Rabu (06/11/2019).

Kata dia, sejauh ini tanah seluas 1.008 meter persegi diakui oleh seorang warga bernama Anis Gunawan (alm). Hal itu ditunjukkan atas sertifikat kepemilikan nomor 463 tahun 1979 yang dikeluarkan oleh BPN Kota Malang.

Akan tetapi, akses jalan tersebut sudah dimanfaatkan oleh warga Ciptomulyo sejak tahun 2011. Hal itu berdasarkan Keterangan Rencana Kota (KRK) pada 5 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kota Malang pada 2018 lalu.

“Namun anehnya, kok muncul sertifikat nomor 463 tahun 1979,” bebernya.

Ia menjelaskan, BPN Kota Malang sendiri justru mengeluarkan pernyataan tertulis ditujukan kepada DPUPR Kota Malang. Berisi jalan tersebut merupakan rencana jalan yang berdasarkan SHM nomor 370 tahun 1976 milik warga.

Sedangkan, jalan sisi barat sesuai surat ukur tanah menyebutkan adalah rencana jalan. Demikian halnya sisi selatan, utara dan timur adalah Jalan Simpang Sonokeling.

“Kami melihat sesuai surat dari DPUPR Kota Malang, besar kemungkinan adalah jalan. Tapi kami masih ingin memastikan lagi ke BPN Kota Malang, yang memiliki kewenangan,” ujar Lookh sapaan akrabnya.

Sementara itu, saat ini pihak-pihak yang berkepentingan yakni keluarga Anis Gunawan (alm) dan ditambah lagi orang suruhannya, terus berupaya mengintervensi beberapa warga di sekitarnya. Diduga bertujuan menggolkan niatan menjual tanah tersebut.

“Kami melihat di lapangan jasa preman pun dimanfaatkan oleh keluarga Anis,” terangnya.

Guna mendapatkan solusi, maka akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Malang untuk membongkar penutupan atau penghadangan jalan ini.

“Ya karena ini ranah kewenangan Satpol PP,” cetusnya.

Disisi lain, pemilik gudang kopi yakni Suryadi menuturkan saat ditemui Komisi B DPRD Kota Malang. Ia bersama warga Ciptomulyo lainnya merasa sangat terganggu akan penutupan akses jalan tersebut. Bukan hanya dirugikan pemanfaatan akses jalannya saja warga juga diintervensi agar disuruh beli tanah fasum itu.

“Jelas tidak mungkinlah saya mau membelinya, la wong itu tanah jalan umum,” imbuhnya.(Iwn/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top