Komisi B Pertanyakan Aset Pemkot Malang yang Bersertifikat Hanya 12 Persen


79
Komisi B DPRD Kota Malang saat raker bersama BPN Kota Malang. Dihadiri Kasubsi Penetapan Tanto Efendi dan Kasubsi Fasilitasi Pengadaan Tanah yakni Panti.

MALANG, SUARADATA.com-Aset milik Pemkot Malang sebanyak 8.188 bidang, berupa tanah dan bangunan tersebar di berbagai tempat. Namun, aset itu yang baru tersertifikatkan sebesar 12 persen atau 987 bidang.

Hal itu sangat diprihatinkan dan menjadi pembahasan serius di rapat kerja Komisi B DPRD Kota Malang bersama BPN Kota Malang beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi B, Trio Agus Purwono menjelaskan, berdasarkan data yang diberikan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang. Aset milik Pemkot sebanyak 8.188 bidang, baru 987 bidang yang bersertifikat.

Dalam pembahasan itu BPN Kota Malang menginformasikan, sejak tahun 1960 hingga 2018 baru 911 bidang yang didaftarkan ke BPN setempat. Berikutnya, pada 2019, sebanyak 76 bidang yang terbagi dua pengajuan, 55 bidang lewat PTSL, dan 21 bidang lagi ikut reguler.

Pada ini 2020 kembali mendaftarkan sebanyak 429 bidang. Akan tetapi, kesemuanya belum jadi sertifikatnya. Padahal BPN tidak pernah membatasi justru memprioritaskan.

“Dengan catatan selama berkas dan dokumennya serta persyaratannya lengkap,” bebernya.

Lebih parahnya lagi, adanya pihak swasta yang bertukar guling anehnya pemkot tidak mengetahuinya. Hal itu terungkap, setelah ada pengurusan surat tanah tukar guling ke BPN.

Ada banyaknya catatan tersebut, Komisi B merekomendasikan kepada BKAD Kota Malang beberapa point. Diantaranya, perlu membuat perencanaan dengan jadwal waktu secara jelas dan terukur.

“Tujuannya tidak lain mendaftarkan aset milik Pemkot Malang bisa 100 persen tersertifikatkan. Mengingat masih 88 persen atau sekitar 7,201 bidang belum bersertifikat,” tegasnya.

Disamping itu, BKAD mesti membuat managemen aset atau bidang dengan identifikasi secara detail. Berkaitan status kepemilikan dan senantiasa informatif atas aset tersebut.

“Komisi B pun mesti mendapatkan informasinya, setelah diselesaikannya,” imbuhnya.

Terpisah, Kabid Pemanfaatan Aset Daerah BKAD Kota Malang, Suparno menuturkan, perlu diluruskan data yang sudah tersertifikatkan yakni ada 912 bidang. Bukan 987 bidang, karena SMA atau SMK sudah ditarik ke Jawa Timur.

Selanjutnya, berkas pengajuan sertifikat lewat PTSL hanya 5 bidang yang selesai. Sedangkan, lewat reguler hanya 14 bidang, itu pun dari beberapa aset yang disertifikatkan.

“Melalui program PTSL di tahun 2020 ini, target yang diselesaikan BPN ada 100 bidang milik pemkot. Terkait pengajuan 400 sekian bidang di tahun 2020, kami pastikan belum kelar,” tutur Suparno.

Terakhir, mengenai tukar guling pastinya Pemkot Malang mengetahuinya. Mustahil Pemkot tidak mengetahuinya, sebab berdasarkan data yang dipegang sudah jelas.

“Kami mengakui aset yang belum tersertifikatkan, memiliki beberapa kendala di lapangan,” pungkasnya.(Iw/And/red)

Bagikan ke Teman Anda:

Like it? Share with your friends!

79
Suara Data Network
assalamualaikum

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *