Komisi C DPRD Kota Malang Tampung dan Sikapi Keluhan Warga Kotalama

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin bersama Wakilnya Fuad Rahman serta dua anggota lainnya memediasi perselisihan warga Kotalama dengan PT Kebalen Timur di ruang rapat internal DPRD Kota Malang, Selasa (19/5/2020).

MALANG, SUARADATA.com-Warga Kelurahan Kotalama, khususnya RW 3 dan RW 5 Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang mengadukan PT Kebalen Timur yakni sebuah usaha pabrik kulit pada Komisi C DPRD Kota Malang, Selasa (19/5/2020).

Ketua RW 5 Abdul Munif mewakili warga Kotalama menegaskan, bau tidak sedap dirasakan sejak 2019 lalu. Janjinya akan menghilangkan bau menyengat secepatnya dari lingkungan warga. Namum, hingga saat ini janji tersebut tidak ditepati.

“Kami dari RW 3 dan RW 5 yang terdampak, tiap hari dibuat tidak tenang dan nyaman. Akibat bau menyengat dari limbah pabrik kulit PT Kebalen Timur milik Liem Tjhing Tiong tersebut. Ketenangan dan kenyamanan menjadi terusik,” tegas Abdul Munif.

Menurutnya, warga hanya mengingatkan, jangan sampai kekecewaan onk memuncak. Seban, selama ini sudah warga sudah meredam semaksimal mungkin.

“Silakan anda (Tiong) berproduksi apa saja. Tapi dengan satu syarat, jangan menimbulkan dampak kepada warga,” cetusnya.

Kepala DLH Kota Malang Rinawati menuturkan, dokumen milik PT Kebalen Timur awalnya belum lengkap. Setelah terlengkapi ternyata masih butuh revisi.

“Kami dapatkan revisinya Senin, (18/05/20) sore. Untuk itu, perlu kami kaji lebih dalam untuk mendapatkan perijinannya,” tuturnya.

Terkait sanksi DLH sendiri belum bisa mengambil tindakan. Sebab, DLH belum mengeluarkan perijinannya. Sehingga itu menjadi kewenangan Satpol PP.

“Beda lagi, jika ijinnya sudah ada dan melakukan pelanggaran. Tentunya sanksi dimulai teguran hingga pencabutan ijin,” jelas Rinawati.

Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang Natalino Monteiro, ijin belom terkantongi sudah pasti tidak boleh beroperasi.

“Jangankan belum mengantongi perijinan, yang legal (berijin) saja bisa dicabut ijinnya sekiranya melanggar berat,” ujar Monteiro

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin menyampaikan, pihaknya telah merekomendasikan beberapa poin. Diantaranya, pihak PT Kebalen Timur mesti melengkapi perijinannya terlebih dahulu. Kemudian, DLH segera mengkaji dokumen perijinan yang diajukan PT Kebalen Timur.

“Jika tidak ada kejelasan dan belum bisa menyelesaikannya. Komisi C merekomendasikan kepada Satpol PP Kota Malang untuk menindaklanjuti hal tersebut sesuai aturan yang ada,” pungkas Fathol.

Komisi C juga menyarankan, kepada pihak PT semenatara waktu meliburkan usahanya selama 24 hari kedepan. Sambil menyelesaikan perizinannya dan mempersiapkan segala ketentuannya, agar tidak berdampak ke warga.

Hal seanda, Wakil Ketua Komisi C Fuad Rahman menukaskan, penegakan Perda harus dipatuhi oleh semua pihak. Tujuannya untuk melindungi hak semua pihak atau kepentingan bersama.

“Kami akan ambil sikapi kepada siapapun, jika sudah melakukan pelanggaran aturan Perda,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpiaha, pemilik PT Kebalen Timur Liem Tjhing Tiong menjelaskan, pihaknya bukan mengobral janji kepada semua pihak. Akan tetapi, perusahaan masih terus berjuang keras mewujudkan keinginan warga yakni tidak adanya bau yang mengganggu.

Namun demikian, saat ini perusahaan masih berjuang mendapatkan alat penetralisir bau tersebut secara import.

“Jujur kami sendiri gak suka obral janji, tapi setidaknya kami diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya. Oleh karena itu, kami gak berani memastikan sampai kapan,” tutur Tiong. (Iw/And/red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top