Kuasa Hukum Bantah Tuduhan, Penyegelan SPPG Tegalbang Dinilai Tak Berdasar Hukum
TUBAN, SUARADATA.com-Polemik penyegelan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, kian memanas.
Kuasa hukum pengelola SPPG, Erhamni, yakni Arina Jumiawati, SH., MH., angkat bicara dan memberikan klarifikasi atas berbagai tudingan yang dinilai merugikan kliennya.
Arina menegaskan, tuduhan bahwa kliennya telah menyalahi kesepakatan sewa lahan tidaklah benar. Ia memastikan perjanjian sewa telah dibuat secara sah melalui akta notaris dan seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi sesuai kesepakatan.
“Perjanjian sewa selama lima tahun melalui notaris, tertanggal 19 Agustus 2025 hingga 19 Agustus 2030 dengan nilai Rp75 juta. Pembayaran dilakukan di muka kepada Bapak Sutoyo Muslih per tahun sebesar Rp15 juta,” ungkapnya saat diwawancarai di kantornya, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, selain kewajiban formal dalam perjanjian, kliennya juga memberikan sejumlah uang di luar klausul kontrak sebagai bentuk menjaga hubungan baik atau hadiah. Nominal tersebut berkisar Rp7–8 juta per bulan.
“Uang Rp7–8 juta itu tidak termasuk dalam klausul perjanjian. Untuk bulan Februari memang belum diberikan karena belum jatuh tempo. Namun ke depan klien kami tetap akan memberikan hadiah tersebut,” imbuhnya.
Arina menilai polemik yang terjadi lebih disebabkan oleh kurangnya komunikasi antara kedua belah pihak. Namun secara hukum, ia menegaskan tindakan penyegelan lokasi SPPG dengan menutup akses menggunakan urukan batu kapur merupakan langkah yang tidak tepat, mengingat masa sewa masih aktif dan sah.
“Perjanjian sewa lahan masih berlaku dan sah di mata hukum. Penyegelan dengan menutup akses jalan jelas merugikan serta menghambat jalannya program nasional pemenuhan gizi,” tegasnya.
Terkait pernyataan Sutoyo Muslih yang mengaku tidak menerima salinan akta notaris dan menilai perjanjian cacat hukum, Arina membantah tudingan tersebut. Ia menyebut salinan akta dapat diminta langsung kepada notaris yang membuat perjanjian.
“Klien kami tidak memiliki kewajiban menyerahkan salinan akta. Jika membutuhkan, pihak yang bersangkutan bisa memintanya langsung kepada notaris,” jelas Arina.
Dilansir dari kompas.com, ketegangan mencuat setelah Sutoyo Muslih selaku pemilik lahan dan gudang melakukan penyegelan dengan menutup akses jalan menuju lokasi SPPG menggunakan batu uruk. Akibatnya, aktivitas pelayanan pemenuhan gizi terhenti dan memicu perhatian publik.
Sutoyo Muslih berdalih, selain persoalan salinan akta, terdapat sejumlah komitmen yang menurutnya belum terpenuhi, termasuk janji perekrutan tenaga kerja dari pihak keluarganya serta kerja sama pemasok bahan baku.
Bahkan, Sutoyo selaku pemilik lahan tidak pernah menerima dokumen akta perjanjian, baik asli maupun salinan yang telah dibuat bersama di hadapan notaris tersebut.
“Akta perjanjian dengan saya yang dinotariskan, sampai sekarang tidak pernah diberikan baik yang asli maupun salinannya,” kata Sutoyo, Rabu (11/2/2026).
Muslih menyebutkan, pihak E selaku pengelola SPPG juga menjanjikan kepadanya akan memprioritaskan keluarganya bekerja dan dilibatkan sebagai pemasok bahan baku kebutuhan dapur makanan bergizi gratis (MBG).
“Semua janji itu tidak pernah terwujud, dan tidak satu pun janjinya yang terealisasi,” ujarnya dengan geram.(Sal/And/Red)