Lampiaskan Hawa Nafsu, Penjual Baju Online Cabuli 6 Anak Dibawah Umur

TUBAN,SUARADATA.com-Hanya ingin melampiaskan hawa nafsunya, penjual baju online, Muksin alias MK (40) warga Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan tegah melakukan tindakan sodomi atau pedofilia kepada 6 orang anak laki-laki dibawah umur.

Diketahui 6 orang anak laki-laki tersebut, satu orang berasal dari Kabupaten Lamongan, atas nama FSA (14), sedangkan lima lainnya berasal dari Bojonegoro atas nama NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12),  FASF (14), ke enam korban diketahui masih berstatus pelajar SMP di Kabupaten Tuban.

Tindakan bejat yang sudah dilakukan selama tiga bulan tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tuban, Jumat, (13/3/2020) lalu. Pelaku berhasil diamankan di kamar kostnya yang berada di Kelurahan Kutorejo Kecamatan Tuban.

“Tindakan pelaku ini sudah dilakukan kurang lebih 3 bulan,” jelas Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dalam pres release, Kamis (26/3/2020).

Tambah Ruruh sapaan akrabnya, untuk melancarkan aksinya, pelaku sering memberikan baju, tas dan jaket kepada korban. Setelah korban termakan rayuan pelaku, kemudian mengajaknya ke rumah kos dan dicabuli.

“Pelaku juga meminta para korbannya agar menginap di kosnya,” tambahnya.

Ia menambahkan, melakukan aksi bejatnya kurang lebih delapan kali di sejumlah tempat, seperti di kamar kos tersangka di atas truk dan lebih lagi di salah satu tempat ibadah.

“Selama ini pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak 8 kali diberbagai tempat,” tuturnya.

Tambah Kapolres kelahiran Ngawi ini, Kasus pencabulan anak laki-laki dibawah umur itu terbongkar, ketika saat salah satu orang tua temen korban mendapatkan laporan, bahwa sudah 10 hari anaknya berinisial BG tidak lagi berada di asrama. Setelah didatangi di Sekolahnya, ternyata korban BG memang tidak berada di tempat.

“Orang tuanya kemudian mendapatkan informasi dari korban lainnya bahwa anaknya berada di rumah tersangka,Selanjutnya orang tua BG meminta bantuan kepada Polsek Tuban Kota,” kata Kapolres Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di kenai Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan
atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Sal/And/Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top