Langgar Protokol Covid-19, 20 Warga Tuban Diberi Sanksi Menyapu Jalan Raya

Reporter: Royvi Novriansyah

TUBAN, SUARADATA.com-Sebanyak 20 warga Kabupaten Tuban yang terjaring oleh petugas gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP dijatuhi sanksi kerja sosial menggantikan peran Sapu Bersih (Saber).

Mereka disangai dengan menyapu jalan lantaran kedapatan tidak menggunakan masker ketika berada di tempat umum.

Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto mengatakan, penegakan aturan ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 34 Tahun 2020 tentang penggunaan masker di tempat umum.

“Hari ini ada 20-an warga yang di kenakan sanksi sosial karena kedapatan tidak menggunakan masker ketika keluar rumah dengan menyapu fasilitas umum,” kata Hery disela kegiatan mengawasi pelanggar peraturan, Senin (6/7/2020).

Para pelanggar tersebut selain dijatuhi sanksi sosial, mereka diberi sanksi administratif. Kemudian, sanksi pembinaan serta penyitaan kartu identitas ataupun telepon selular.

“Untuk pengambilan barang bukti berupa kartu identitas diri ataupun telepon genggam harus mengetahui atau mendapatkan surat pengantar dari Camat dan Kepala Desa setempat,” jelasnya.

Pimpinan Satpol PP selama 17 tahun ini menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19. Masyarakat harus mematuhi aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Tuban. Diantaranya kewajiban memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dan menjaga jarak.

“Jika para pelanggar ini kedapat masih mengulangi tidak memakai masker saat keluar rumah, maka saksinya akan lebih berat. Yakni ikut memakamkan jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Heri berpesan, kepada warga untuk menyongsong normal baru ini agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai Perbup nomor 34 tahun 2020 tentang penggunaan masker.

“Kami minta agar warga mentaati peraturan pemerintah, semua orang wajib memakai masker setiap keluar rumah, ini juga demi kesehatan masing-masing,” imbuhnya.

Sementara itu salah satu pelanggar, Muhammad Nur Huda (17), warga Kecamatan Jenu ini mengaku merasa kapok terhadap sanksi yang diberikan oleh petugas dengan menyapu jalan. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan selalu mengenakan masker.

“Saya kapok dan tidak akan mengulanginya, saya sarankan teman-teman kalau keluar rumah selalu pakai masker biar tidak mendapatkan hukuman seperti saya,” pungkasnya.(Roy/And/Red) 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top